kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Menteri tersangka korupsi tak tahu kalau korupsi


Sabtu, 14 Juni 2014 / 13:18 WIB
ILUSTRASI. Aktivitas pekerja di pabrik modul panel surya PT Sky Energy Indonesia Tbk di Bogor. KONTAN/David Kurniawan/14/03/2018


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

BOGOR. Menteri yang selama ini ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi kerap mengaku tidak tahu bahwa perbuatannya termasuk tindakan korupsi. Fakta ini menurut KPK merupakan dasar dari pentingnya induksi atau pengarahan mengenai antikorupsi bagi pejabat yang baru saja terpilih.

"Menteri kami jadikan tersangka, dia bilang, 'Saya enggak tahu kalau saya korupsi'. Ini karena ketika mereka menjabat, mereka mendesain program lima tahun ke depan," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja, di Bogor, Jumat (13/6) malam.

Oleh karenanya, ujar Adnan, ada kecenderungan bahwa menteri yang baru dilantik menemui pimpinan KPK untuk mendapatkan pengarahan.

Terkait dengan Pemilu Presiden 2014, kata Adnan, KPK berencana untuk mengundang para calon presiden dan wakil presiden untuk menandatangani pakta integritas. Pakta integritas tersebut diharapkan bisa menjadi visi dan misi capres/cawapres jika terpilih nantinya.

"Yang pasti poin-poinnya agar mendukung posisi KPK dan pemberantasan korupsi," kata Adnan. Ke depan, lanjut dia, pakta integritas akan diterapkan untuk anggota DPR, anggota DPRD, anggota BPK, dan pejabat di lembaga tinggi negara lainnya. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×