kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Anak-Anak Tak Lagi Bebas Bermain Medsos! Batas Usia Bakal Ditetapkan?


Jumat, 07 Februari 2025 / 09:03 WIB
Anak-Anak Tak Lagi Bebas Bermain Medsos! Batas Usia Bakal Ditetapkan?
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan pihaknya akan membuat aturan terkait perlindungan anak di ruang digital. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan pihaknya akan membuat aturan terkait perlindungan anak di ruang digital.

Dalam aturan ini, pembuatan media sosial bakal dibatasi berdasarkan usia.

“Ada banyak aspek yang perlu diperkuat, seperti membuat batasan usia untuk membuat akun,” kata Meutya di kantornya, Kamis (6/2/2025).

Namun demikian, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) belum mencakup batasan usia dalam pembuatan akun digital.

“Kami belum menentukan batasan usia minimal bagi anak dalam mengakses platform digital,” ungkapnya.

Baca Juga: Lindungi Ruang Digital Anak, Pemerintah Bakal Batasi Usia Penggunaan Media Sosial

Adapun pembahasan dengan Tim Penyusun Kajian Perlindungan Anak yakni mengenai tata kelola perlindungan anak di sistem elektronik.

Meskipun telah melalui tahap harmonisasi, RPP tersebut, menurut Meutya, konsultasi dengan Presiden mengarah pada keharusan memasukkan ketentuan tersebut dalam aturan yang akan diterapkan.

“Oleh karena itu, kami membuka ruang diskusi dengan para ahli untuk menentukan usia yang paling sesuai, termasuk dengan mempertimbangkan kebijakan di negara lain,” jelasnya.

“Memang ini belum masuk (aturan usia membuat akun). Konsultasi dengan Presiden, beliau minta agar hal itu dimasukkan. RPP itu sudah diharmonisasi. Maksimal 15 persen penambahan pasal, termasuk memasukkan pembatasan usia,” ujar dia.

Baca Juga: Komdigi Siapkan Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk mengklasifikasikan penyelenggara sistem elektronik (PSE) berdasarkan tingkat risiko dan dampak psikologisnya terhadap anak-anak.

Hal ini bertujuan agar orang tua dan masyarakat dapat memahami platform yang aman maupun berpotensi berbahaya.

Menkomdigi juga menekankan pentingnya peningkatan literasi digital bagi anak-anak. Selain itu juga, kewajiban platform digital untuk mengadopsi teknologi verifikasi usia yang lebih canggih.

“Kami ingin memastikan bahwa platform memiliki sistem verifikasi usia yang lebih baik agar anak-anak tidak berpura-pura menjadi orang dewasa untuk mengakses konten yang tidak sesuai,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×