kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Amunisi baru pajak kuasai data nasabah


Selasa, 06 Juni 2017 / 12:20 WIB
Amunisi baru pajak kuasai data nasabah


Reporter: Dityasa H Forddanta, Galvan Yudistira, Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Tak lama lagi, aparat pajak bisa mengorek data dan rekening nasabah industri keuangan. Sebab, Menteri Keuangan sudah merilis beleid pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2017 tentang Akses Data Keuangan untuk Perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 70/2017 yang berlaku 31 Mei 2017 ini menjadi amunisi otoritas pajak untuk mengoleksi data industri keuangan, termasuk informasi keuangan wajib pajak pribadi maupun badan usaha. Ditjen Pajak bisa memperoleh data nasabah industri sektor asuransi, koperasi, pasar modal dan perdagangan berjangka komoditas.

Aturan ini mewajibkan industri keuangan melaporkan secara otomatis kepada Ditjen Pajak data nasabah perorangan yang memiliki saldo atau pertanggungan di atas Rp 200 juta. Adapun semua rekening milik entitas wajib dilaporkan atau tidak ada batasan saldo minimal (lihat grafis).

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, hingga April 2016 ada 2,31 juta rekening nasabah bank dengan nilai simpanan di atas Rp 200 juta. Rekening itu menyimpan dana sebesar Rp 4.051,25 triliun atau 80,8% total dana pihak ketiga industri perbankan.

Di pasar modal, terdapat 886.574 pemegang rekening efek per akhir 2016. Ditambah jumlah nasabah asuransi, koperasi, dan industri keuangan lain, dipastikan ada jutaan data nasabah industri keuangan yang bisa dikorek pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, data-data itu harus dilaporkan ke Ditjen Pajak paling lambat 30 April 2018. Jika tak mematuhi ketentuan ini, sanksi dan denda sudah menanti.

Sesuai Perppu 1/2017, lembaga keuangan bisa kena sanksi Rp 1 miliar. Pimpinan atau pegawai perusahaan, bisa didenda Rp 1 miliar atau penjara maksimal 1 tahun. "Pegawai pajak juga akan dipidana jika membocorkan data untuk kepentingan selain perpajakan," ujarnya, Senin (5/6).

Menkeu mengingatkan agar nasabah perbankan tak perlu memindahkan dana di rekeningnya. Meskipun dana itu dipindahkan ke luar negeri, pasti terlacak karena tahun depan berlaku pertukaran data keuangan secara otomatis atau automatic exchange of finansial information (AEoI). Agar berjalan mulus, Menkeu berjanji akan terus berkomunikasi dengan DPR agar Perppu No 1/2017 disetujui menjadi undang-undang.

Vice President Director RHB Sekuritas Indonesia Iwanho berjanji siap mematuhi aturan ini. Namun ia berharap penerapannya diawasi ketat supaya tidak ada oknum pajak memanfaatkan aturan ini untuk kepentingan pribadi dan menjadi alat tawar-menawar dengan wajib pajak.

Dia mencontohkan, sanksi langsung dijatuhkan jika wajib pajak atau institusi keuangan tidak membuka seluruh data keuangan nasabahnya. "Jangan sampai oknum pajak menawarkan opsi damai," ujarnya. Dia juga berharap Ditjen Pajak fokus mengejar para pengemplang pajak, bukan WP patuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×