Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak dipermudah. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan berupa PMK Nomor 66/PMK.03/2017 dan PMK Nomor 68/PMK.03/2017.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan ini untuk menyederhanakan proses administrasi pengurangan/penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak karena Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2014 dan sebelumnya.
Juga penghapusan sanksi bunga penagihan atas pelunasan piutang pajak yang terbit surat ketetapan pajak (SKP)-nya sebelum 1 Januari 2015 yang dilunasi sebelum 1 Januari 2016 (Reinventing Policy).
“Jadi masih banyak sanksi administrasi yang belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)nya atau sudah diterbitkan STP tapi proses pengurangan/penghapusan sanksinya belum selesai,” kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN, Rabu pekan lalu.
Ia memaparkan, inti perubahan dari aturan tersebut ada beberapa yang harus diperhatikan. Pertama, dalam hal STP belum diterbitkan, maka penghapusan sanksi dilaksanakan secara jabatan oleh Direktur Keberatan dan Banding melalui pembuatan berita acara penghapusan sanksi administrasi.
“Jadi STPnya malah tidak akan pernah diterbitkan,” ucapnya.
Kedua, dalam hal STPnya sudah diterbitkan, tapi wajib pajak belum mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi, maka akan dilakukan penghapusan sanksi secara jabatan oleh Kakanwil masing-masing. Dengan demikian hal ini dilakukan tanpa menunggu permohonan wajib pajak.
Ketiga, penandatanganan Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Adminitrasi oleh Kakanwil saat ini bisa dilakukan dengan tanda tangan elektronik. “Ini sama seperti penandatanganan Surat Keterangan (Sket) amnesti pajak kemarin, tidak harus tanda tangan basah (biasa),” kata Hestu.
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan, aturan yang baru ini menegaskan bahwa sanksi administrasi hanya dapat dihapuskan atas keterlambatan penyampaian, keterlambatan pembayaran atau pembetulan atas kemauan sendiri, selama pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak tersebut dilakukan pada tahun 2015 dan sebelumnya.
Catatannya, dalam hal STP belum diterbitkan, pelaksanaan penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan tersebut dilakukan oleh Direktur Keberatan dan Banding atas nama Direktur Jenderal Pajak.
“Ini untuk mengantisipasi kasus seperti keterlambatan SPT Maret lalu, yang ditolerir sampai 21 April,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News