kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ampunan pajak, Ditjen Pajak pede penuhi target


Senin, 20 November 2017 / 19:17 WIB
Ampunan pajak, Ditjen Pajak pede penuhi target


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Revisi PMK ini membuka jendela ampunan bagi yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya.

Mereka tidak akan dikenai sanksi asalkan mengungkapkan sendiri harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan (2015) bagi yang bukan peserta amnesti pajak, atau belum diungkapkan dalam SPH bagi peserta amnesti pajak.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, dengan adanya kebijakan ini. pihaknya semakin optimistis dengan realisasi target penerimaan pajak tahun ini.

“Iya bisa sampai akhir tahun. Data yang kami kirim ke KPP sebagian ada yang belum memasukkan SPT, ini bisa dikenakan PP 36. Belum termasuk wajib pajak (WP) lain di luar itu juga yang belum masukkan SPT” jelas Yon di kantor Kemkeu, Jakarta, Senin (20/11).

Oleh karena itu, agar beleid anyar ini bisa menopang penerimaan yang tinggal 1,5 bulan lagi, pihaknya akan menjalankan ini secepatnya. “Secepatnya lah yang ini, tetapi kalau kaitannya dengan penerimaan, karena ini voluntary, sulit memprediksi duit. Cuma PMK ini, kalau data ditemukan terlebih dahulu kena sanksi,” ujarnya.

Yon melanjutkan, kalau pemeriksaan terkait PP 36 sendiri tidak lama. Di mana proses klarifikasinya hanya dua minggu. Apabila DJP punya data, maka AR akan melakukan validasi. Kalau valid, akan dibuatkan lembar pengawasan yang menjadi dasar untuk diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan.

“Jadi, memang waktunya singkat juga. Tidak berbulan-bulan karena yang diperiksa itu cuma aset. Tidak cek penghasilan. Jadi, cek aset itu benar ada atau tidak. Kedua, aset itu apa benar atas nama yang bersangkutan. Ketiga, kalau benar punya dia, sudah di masukin SPT belum, sudah diikuti TA belum,” terangnya.

Untuk harta tersembunyi yang ditemukan oleh Ditjen Pajak dan pemeriksa sudah datang, yang dikenakan adalah tarif pajak berdasarkan PP 36 plus sanksi 2% per bulan bagi yang tidak ikut amnesti pajak, dan sanksi 200% bagi yang ikut amnesti pajak.

Berdasarkan catatan KONTAN, penerimaan pajak tercatat telah terkumpul sebesar Rp 858,05 triliun atau 66,8% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 sebesar Rp 1.283,57 triliun. Data ini adalah dari Januari hingga 30 Oktober 2017.

Rinciannya, penerimaan pajak yang berasal dari PPh non migas sebesar Rp 459,94 triliun atau turun 10,31% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 512,8 triliun. Sementara itu, realisasi PPN dan PPnBM naik 13,92% dari periode yang sama tahun sebelumnya, yakni dari Rp 304,9 triliun menjadi Rp 347,4 triliun. Tercatat PPN dalam negeri dan PPN impor mengalami pertumbuhan sebesar 12,3% dan 20,2%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×