Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Revisi PMK ini membuka jendela ampunan bagi yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya.
Mereka tidak akan dikenai sanksi asalkan mengungkapkan sendiri harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan (2015) bagi yang bukan peserta amnesti pajak, atau belum diungkapkan dalam SPh bagi peserta amnesti pajak.
Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo mengatakan, dibukanya jendela ampunan kedua atau second window ini tetap merupakan inisiatif yang bagus dari pemerintah yang bakal banyak diminati oleh dunia usaha.
“Meskipun lambat direalisasikannya. Begitulah, selalu menunggu last minutes,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (20/11).
Menurutnya, masyarakat baru sadar sekarang bahwa pemerintah sangat serius sementaraikut Tax Amnesty sudah terlambat. “Daripada membayar 30% + 48% x 30% = 45%, mendingan membayar 30%. Apalagi yang ikut amnesti pajaknya tidak full terancam 200%,” ujarnya.
Yang ikut amnesti pajak kemarin sudah menikmati tarif yang tebusan yang rendah yakni 2%-10%. Oleh karena itu, adanya pengampunan kedua ini sudah adil sehingga perlu dieksekusi dengan cepat tanpa perlu berbelit-belit.
“Yang ikut amnesti pajak juga cuma sedikit. 1 juta dari 42 juta WP,” kata dia.
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Herman Juwono mengatakan, meski dalam pengampunan kedua ini Ditjen Pajak masih akan mengalakkan law enforcement, dunia usaha tetap tertarik.
“Silakan kejar WP yang masih punya harta tersembunyi, tetapi jangan mengada-ada. Yang terbitkan faktur fiktif juga silakan tetap dilakukan law enforcement, tetapi harus dalam koridor,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News