kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.480   -25,75   -0,34%
  • KOMPAS100 1.154   -2,95   -0,26%
  • LQ45 913   0,81   0,09%
  • ISSI 227   -1,59   -0,70%
  • IDX30 471   1,26   0,27%
  • IDXHIDIV20 567   3,73   0,66%
  • IDX80 132   -0,15   -0,11%
  • IDXV30 139   -0,18   -0,13%
  • IDXQ30 157   0,79   0,50%

Amerika persoalkan pajak digital yang disiapkan Indonesia, bisa picu perang dagang?


Senin, 08 Juni 2020 / 19:20 WIB
Amerika persoalkan pajak digital yang disiapkan Indonesia, bisa picu perang dagang?
ILUSTRASI. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amerika Serikat (AS) merasa geram dengan sikap Indonesia dan beberapa negara lainnya yang telah dan akan menarik pajak digital. Kendati begitu, sejumlah pihak menilai, pemerintah Indonesia jangan terburu-buru mengambil langkah, sebab bisa picu perang dagang.

Perwakilan Dagang United States Trade Representative (USTR) Robert Lighthizer menyampaikan untuk menindaklanjuti arahan Persiden AS Donald Trump, yakni pihaknya akan menjalankan investigasi ke negara-negara terkait. 

Baca Juga: Pemerintah butuh dana segar untuk tambal defisit APBN, ini kata ekonom

Sebab menurutnya, pajak transaksi elektronik (PTE) atau aksi unilateral berbagai negara saat ini cenderung tidak adil dan diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan digital asal AS. 

Lighthizer menyebut bila investigasi menemukan adanya pemungutan pajak yang diskriminatif, maka Negeri Paman Sam tidak segan untuk melakukan tarif pembalasan yang bakal diterapkan sebelum akhir tahun.

"Presiden (Donald) Trump khawatir bahwa banyak mitra dagang kami mengadopsi skema pajak yang dirancang untuk menargetkan perusahaan kami secara tidak adil. Kami siap untuk mengambil semua tindakan untuk membela bisnis dan kepentingan kami dari diskriminasi semacam itu," kata Lighthzer, dikutip dari Reuters, Jumat (5/6).

Sebelumnya, Sekertaris Jenderal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Angel Gurria mengatakan terdapat potensi aksi unilateral dari puluhan negara jika konsensus tidak tercapai pada akhir 2020. Menurutnya, aksi unilateral tersebut pada gilirannya dapat meningkatkan risiko perang dagang dalam skala internasional.

Baca Juga: Trump keberatan Indonesia tarik pajak digital, bagaimana sikap DJP?

Dia menyampaikan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) telah meningkatkan keinginan banyak negara untuk menerapkan pajak layanan digital service tax (DST) hampir di seluruh kawasan. 

Sekjen OECD bilang jika skenario terburuk terjadi dan tidak ada konsensus maka sekitar 40 hingga 50 negara akan bergerak untuk melancarkan aksi unilateral memajaki raksasa ekonomi digital seperti Google, Facebook, Amazon, dan Apple.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×