kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.738.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.046   -27,00   -0,15%
  • IDX 5.595   -245,02   -4,20%
  • KOMPAS100 736   -35,18   -4,56%
  • LQ45 558   -23,17   -3,99%
  • ISSI 195   -8,81   -4,33%
  • IDX30 316   -12,58   -3,83%
  • IDXHIDIV20 392   -14,84   -3,65%
  • IDX80 84   -3,56   -4,08%
  • IDXV30 107   -4,76   -4,28%
  • IDXQ30 102   -3,95   -3,72%

ICW Soroti Kasus Silmy Karim, Sebut Praktik Pungli Imigrasi Bersifat Sistemik


Minggu, 07 Juni 2026 / 14:48 WIB
ICW Soroti Kasus Silmy Karim, Sebut Praktik Pungli Imigrasi Bersifat Sistemik
ILUSTRASI. KPK tetapkan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi (ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO)


Reporter: Zendy Pradana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Silmy Karim diduga menjalankan praktik pungli tersebut saat dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada periode 2023–2024.

Bahkan, ketika sudah naik jabatan menjadi Wamen Imipas, Silmy diduga kuat masih terus menerima aliran uang haram dari praktik ilegal tersebut.

Baca Juga: Bersiap! Menkeu Purbaya Kaji Denda bagi Importir Penahan Barang di Pelabuhan

Merespons perkembangan kasus yang menjerat Silmy Karim dan tujuh orang tersangka lainnya, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah angkat bicara.

Menurutnya, kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik pemerasan dalam layanan publik masih langgeng terjadi secara struktural dan sistemik.

Wana menjelaskan, pola dugaan pemerasan di dalam birokrasi semacam ini biasanya sengaja dirancang untuk mempersulit pemohon dalam mengakses layanan.

Oknum akan mengulur-ulur waktu penerbitan izin atau memfabrikasi berbagai hambatan administratif agar pemohon terpaksa menyerahkan pembayaran ilegal demi kelancaran urusan.

"Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia," tegas Wana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2026).

Baca Juga: Jumlah PHK Naik 8.045 Orang dalam Sebulan, Sinyal Industri Masuk Fase Tekanan Baru?

ICW Soroti Kegagalan Pengawasan Internal

ICW menilai Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas telah gagal total dalam menjalankan fungsi pengawasan di lingkungan internalnya.

Wana menduga ada relasi kuasa yang sangat timpang di dalam kementerian, sehingga memicu potensi retaliasi (tindakan balasan) yang ditakuti oleh para auditor internal.

"Oleh sebab itu, KPK penting untuk memanggil Irjen Kementerian Imigrasi guna mendapatkan keterangan terperinci mengapa praktik (pungli) sebesar ini tidak ditemukan, atau jika memang ditemukan, mengapa tidak diproses oleh pihak Inspektorat," urai Wana.

Baca Juga: Ditjen Pajak Bidik Potensi Penerimaan Rp 1,1 Triliun dari 32 WP Sawit Nakal

Desakan Penerapan Pasal TPPU dan Aliran Dana Rp366,7 Miliar

Demi mengusut tuntas perkara ini, ICW meminta penyidik KPK tidak hanya berhenti pada pasal tindak pidana korupsi saja, tetapi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah ini dinilai penting karena ada potensi besar di mana pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat dijerat sebagai pelaku pasif.

Lebih lanjut, ICW mendesak KPK untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA yang disinyalir telah mengakar sejak tahun 2019.

Pemeriksaan menyeluruh ini bertujuan untuk mendalami sekaligus menindaklanjuti temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Pulang dari Tanah Suci, Busana Warna-warni Jemaah Sulsel Jadi Sorotan di Jeddah

Sebelumnya, PPATK mengendus adanya aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan nilai akumulatif mencapai Rp366,7 miliar.

"Kasus ini harus dijadikan sebagai momentum oleh pemerintah untuk melakukan evaluasi total dan audit kinerja terhadap seluruh proses perizinan, tidak hanya terbatas pada izin tinggal WNA. Muncul kekhawatiran besar bahwa proses perizinan di sektor-sektor pelayanan publik lainnya juga mengalami hal serupa," pungkas Wana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×