kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.934   -59,00   -0,37%
  • IDX 7.300   -14,56   -0,20%
  • KOMPAS100 1.118   -3,15   -0,28%
  • LQ45 887   -4,86   -0,55%
  • ISSI 223   0,45   0,20%
  • IDX30 456   -3,05   -0,66%
  • IDXHIDIV20 550   -3,36   -0,61%
  • IDX80 128   -0,42   -0,32%
  • IDXV30 137   -0,21   -0,15%
  • IDXQ30 151   -1,07   -0,70%

Amerika persoalkan pajak digital yang disiapkan Indonesia, bisa picu perang dagang?


Senin, 08 Juni 2020 / 19:20 WIB
Amerika persoalkan pajak digital yang disiapkan Indonesia, bisa picu perang dagang?
ILUSTRASI. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Gutagaol sebelumnya menyebutkan, setelah pemerintah berhasil menarik PPN atas perdagangan elektronik, otoritas pajak akan pararel mengenakan pajak penghasilan (PPh) atau PTE perusahaan digital. 

Baca Juga: Penasaran dengan perhitungan pemotongan gaji karyawan setelah ada Tapera?

Hanya saja, pemerintah masih menunggu konsensus global terkait nasib pajak digital. Sayangnya, kesepakatan lebih dari 137 negara/yurisdiksi termasuk Indonesia di dalamnya, akan molor dari waktu sebelumnya yang dijadwalkan berlangsung di bulan ini.

Yang penting, saat ini Indonesia sudah mempunyai payung hukum PPh atau PTE PMSE dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Banking and Credit Analysis Working with GenAI : Promising Use Cases

[X]
×