kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.738.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.046   -27,00   -0,15%
  • IDX 5.595   -245,02   -4,20%
  • KOMPAS100 736   -35,18   -4,56%
  • LQ45 558   -23,17   -3,99%
  • ISSI 195   -8,81   -4,33%
  • IDX30 316   -12,58   -3,83%
  • IDXHIDIV20 392   -14,84   -3,65%
  • IDX80 84   -3,56   -4,08%
  • IDXV30 107   -4,76   -4,28%
  • IDXQ30 102   -3,95   -3,72%

Bersiap! Menkeu Purbaya Kaji Denda bagi Importir Penahan Barang di Pelabuhan


Minggu, 07 Juni 2026 / 14:43 WIB
Bersiap! Menkeu Purbaya Kaji Denda bagi Importir Penahan Barang di Pelabuhan
ILUSTRASI. AS Putuskan Tarif Impor Asal RI Tetap 32% (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka opsi pemberian denda bagi importir yang terlalu lama menahan barang di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Langkah tersebut dipertimbangkan menyusul meningkatnya kepadatan kontainer di pelabuhan terbesar di Indonesia itu dalam beberapa waktu terakhir.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah kontainer yang sebenarnya telah menyelesaikan seluruh proses kepabeanan, namun belum juga dikeluarkan dari pelabuhan oleh importir.

Kondisi tersebut dinilai ikut memperparah penumpukan barang dan mengurangi kapasitas penyimpanan yang tersedia.

Baca Juga: Purbaya Geram! Banyak Importir Balpres Tak Bayar Pajak Bertahun-tahun

"Kami akan melihat berapa lama dwelling time yang wajar. Jika sudah melewati batas yang tidak wajar, baru akan ada langkah penegakan, termasuk kemungkinan pengenaan denda yang lebih besar," ujar Purbaya dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Purbaya, sejumlah importir diduga sengaja membiarkan barang tetap berada di kawasan pelabuhan karena biaya penyimpanan dinilai lebih murah dibandingkan menyewa gudang di luar pelabuhan.

Praktik tersebut membuat kontainer menumpuk hingga berbulan-bulan dan mengganggu kelancaran arus logistik.

Kendati begitu, Purbaya menyebut bahwa pengenaan denda tersebut bukan untuk memberikan beban tambahan kepada dunia usaha, melainkan memastikan pelabuhan dapat berfungsi secara optimal sebagai simpul logistik nasional. 

Pasalnya, peningkatan aktivitas ekonomi domestik yang mendorong kenaikan impor harus diimbangi dengan kelancaran layanan logistik agar tidak menimbulkan hambatan baru bagi dunia usaha. 

"Ketika ekonomi domestik meningkat dan impor bertambah, jangan sampai pelabuhan menjadi bottleneck. Kita ingin memastikan sistem logistik tetap terkendali dan seluruh proses kembali ke level normal," kata Purbaya.

Baca Juga: Purbaya Kaji Anggaran K/L Dipangkas 10%, Pengajuan Baru Bakal Dibatasi

Di sisi lain, Kemenkeu juga tengah berupaya mengatasi lonjakan antrean dokumen dan kontainer yang sempat terjadi di Tanjung Priok.

Beberapa hari lalu, jumlah dokumen yang harus diproses mencapai sekitar 3.000 kontainer, sehingga mendorong kenaikan dwelling time dan berpotensi menghambat pasokan bahan baku industri.

Purbaya mengatakan berbagai langkah percepatan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menurunkan jumlah antrean menjadi sekitar 2.500 kontainer. Namun, pemerintah menilai kondisi tersebut masih jauh dari normal.

Karena itu, ia meminta Bea dan Cukai memperkuat kapasitas layanan dengan menambah personel serta memperpanjang jam operasional.

Petugas diminta bekerja selama 24 jam dengan sistem beberapa shift hingga jumlah antrean dapat ditekan kembali ke level normal sekitar 500 kontainer.

Baca Juga: Dwelling Time Pelabuhan Tanjung Priok Naik, Purbaya Minta Bea Cukai Lakukan Ini

"Saya minta ditambah personelnya. Mereka harus bekerja 24 jam dengan dua shift atau lebih sampai jumlah antrean turun kembali ke level normal sekitar 500," terangnya.

Kemenkeu memastikan akan terus memantau perkembangan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Pemerintah juga membuka kemungkinan melakukan redistribusi sumber daya manusia dari kantor-kantor lain untuk mempercepat penanganan antrean dan menurunkan dwelling time demi menjaga kelancaran pasokan barang bagi sektor industri nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×