Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty berakhir 31 Maret 2017. Namun, amnesti pajak masih berpengaruh positif terhadap kinerja penerimaan negara. Tanpa penerimaan dari uang tebusan tax amnesty, penerimaan pajak pada April 2017 tetap meningkat pesat.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, setoran pajak pada April 2017 sebanyak Rp 121,3 triliun, naik 19,27% dari periode sama tahun 2016, Rp 101,7 triliun. Dengan tambahan ini, realisasi pajak empat bulan 2017 Rp 343,7 triliun meningkat 18,35% dari hasil selama Januari-April 2016.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal, menuturkan, dalam setoran pajak April 2017 sudah tidak ada lagi penerimaan langsung dari program amnesti pajak yang berakhir Maret 2017. Meski demikian, ada dampak tidak langsung dari program yang telah berlangsung selama sembilan bulan itu, yakni pada penerimaan pajak penghasilan (PPh) 25 dan 29.
Nah, amnesti pajak berhasil mendorong wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya tidak pernah melaporkan PPh pasal 25 dan 29, untuk lebih patuh. Ia mencatat, penerimaan PPh 25/29 Orang Pribadi (OP) sampai April 2017 Rp 5,2 triliun, naik 71,5% year on year (YoY), jauh lebih besar dibandingkan periode sama tahun lalu hanya Rp 3 triliun, tumbuh 12,6% YoY.
"Ini salah satunya dampak dari amnesti pajak. Wajib pajak yang tadinya tidak sampaikan SPT tahunan, sekarang sudah menyampaikan. Yang kurang bayar begitu, mereka sampaikan SPT dan nilainya signifikan," ujar Yon di Gedung Marie Muhammad Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (5/5). Pelaporan SPT tahunan wajib pajak perorangan non karyawan mencapai 999.000, meningkat 36% dibanding tahun lalu 734.000 pelapor.
Wajib pajak perusahaan atau badan juga semakin besar menyetor pajak. Penerimaan PPh Pasal 25 dan 29 Badan tercatat tumbuh 4,37% dengan nilai mencapai Rp 71,6 triliun, dari sebelumnya Rp 68,6 triliun atau turun 10,9%. "Sampai bulan ini (April) kecenderungan penerimaannya meningkat signifikan. Semoga ini sinyal positif hingga akhir tahun," ucap Yon.
Target tinggi
Melihat sinyal tersebut, Ditjen Pajak berani mematok target penerimaan pajak pada kuartal II ini tumbuh lebih kencang lagi. "Saya berharap penerimaan triwulan II bagus. Dibanding triwulan I, saya harap lebih besar. Saya targetkan harus tumbuh 24% dari realisasi triwulan II 2016," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, realisasi penerimaan pajak hingga 30 Juni 2016 lalu mencapai Rp 458,2 triliun. Jika harus tumbuh 24%, penerimaan hingga triwulan II tahun ini harus mencapai Rp 568,17 triliun.
Oleh karena itu, pada Mei ini, menurut Yon, Ditjen Pajak telah berupaya menggenjot penerimaan lewat pengaplikasian Pasal 18 UU Amnesti Pajak. Dari pasal itu, Ditjen Pajak bisa mengusut harta yang belum atau kurang diungkapkan di program tax amnesty.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, penerimaan pajak hingga April jelas masih terpengaruh amnesti pajak. Nantinya, jika penerimaan pajak pada Mei masih tumbuh besar, berarti, kinerja pajak tahun ini akan bagus hingga akhir tahun. "Mei baru akan terlihat pertumbuhan alami realisasi pajak tanpa pengaruh tax amnesty secara langsung," jelas Yustinus.
Meski demikian, Yustinus menilai efek tidak langsung dari tax amnesty pada April patut diapresiasi. Penambahan wajib pajak perorangan non karyawan, sedikit banyak, membantu upaya meningkatkan penerimaan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News