kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Harta Tax Amnesty mulai Rp 2.000 - Rp 125 triliun


Selasa, 18 April 2017 / 09:50 WIB
Harta Tax Amnesty mulai Rp 2.000 - Rp 125 triliun


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, nilai harta tambahan terkecil yang diungkap wajib pajak dalam program Tax Amnesty atau amnesti pajak adalah Rp 2.000.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, deklarasi Rp 2.000 itu terjadi di periode ketiga amnesti pajak atau selama Januari-Maret. Sementara dari sisi uang tebusan, yang terkecil adalah Rp 10.

Hestu memandang hal ini positif. Pasalnya, meskipun kecil, terlihat bahwa Wajib Pajak (WP) memang ingin untuk berpartisipasi dalam amnesti pajak. Hal ini yang kemudian menurutnya bisa menjadi modal yang baik ke depan untuk kepatuhan.

“Di periode III ini banyak yang kecil tapi mereka punya niat ikut amnesti pajak. Setelah mereka (WP) mengikuti amnesti pajak, mereka memiliki komitmen untuk menjadi wajib pajak patuh ke depannya," ujarnya dalam acara Media Gathering Sinergi Demi Informasi di Tanjung Pandan, Belitung, Minggu (16/4).

Sementara itu, dia mencatat, deklarasi harta terbesar dalam amnesti pajak mencapai Rp 125,65 triliun. Nilai uang tebusan tertinggi yang dibayarkan mencapai Rp 2,69 triliun.

Menurut Hestu, adanya tebusan tertinggi ini terjadi pada periode satu amnesti pajak di mana saat itu banyak WP besar yang ikut mengingat tarifnya paling kecil dibanding periode selanjutnya, yaitu 2% saja.

Dengan demikian, menurut Hestu hal ini mencerminkan gambaran peserta pada masing-masing periode. Namun demikian, secara total, hampir separuh peserta amnesti pajak adalah UMKM baik badan maupun pribadi. “Dan ini mempengaruhi uang tebusan,” ujarnya.

Pada periode II amnesti pajak misalnya, jumlah peserta yang ikut adalah 223.000. Sementara pada periode III mencapai 356.172. Tetapi, nilai deklarasi harta pada periode II mencapai Rp 628,58 triliun, Sementara pada periode III sebesr Rp 584,74 triliun.

Catatan saja, program amnesti pajak telah diikuti oleh 972.530 Wajib Pajak dengan total nilai harta yang diungkap mencapai Rp 4.881 triliun.

Adapun total penerimaan pajak yang diperoleh hampir Rp 135 triliun yang terdiri dari uang tebusan sebesar Rp 114,23 atau 69,2% dari target Rp165 trliun, pembayaran tunggakan Rp19,02 triliun, dan pembayaran bukti pemeriksaan Rp1,75 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×