Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Realisasi kinerja penerimaan pajak pada empat bulan pertama tahun ini meningkat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, posisi penerimaan pada April 2017 tumbuh 18,19% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal mengatakan, penerimaan pajak dari Januari hingga April 2017 tercatat Rp 343,7 triliun yang di dalamnya sudah termasuk PPh Migas. Tahun sebelumnya, penerimaan pajak hanya Rp 278,8 triliun atau minus 6,3%.
“Dari tren yang ada, penerimaan ini sudah sama dengan target kami yaitu 18,23% (dengan pertumbuhan) 18,19% saat ini. Kalau sudah direkonsiliasi datanya, sepertinya akan lebih dari target,” katanya di Gedung Mar’ie Muhammad DJP, Jakarta, Jumat (5/5).
Yon mengatakan, dalam penerimaan pajak bulan April 2017 sudah tidak ada penerimaan langsung dari program amnesti pajak yang berakhir Maret 2017. Meski demikian, ada dampak tidak langsung yang terasa dari program yang telah berlangsung selama sembilan bulan ini, yaitu pada penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 25 dan 29.
Pasalnya, menurut dia, amnesti pajak berhasil mendorong wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya tidak pernah melaporkan PPh pasal 25 dan 29, kini lebih patuh. Ia mencatat, penerimaan PPh 25/29 Orang Pribadi (OP) sampai April 2017 meningkat dari Rp 3 triliun menjadi Rp 5,2 triliun atau tumbuh 71,05% dari yang tahun lalu pertumbuhannya hanya 12,6%.
“Ini salah satunya dampak dari amnesti pajak. Wajib pajak yang tadinya tidak sampaikan SPT tahunan. Sekarang sudah menyampaikan. Yang kurang bayar begitu, mereka sampaikan SPT dan nilainya signifikan,” ujarnya.
Yon menyebutkan, penerimaan April 2017 terkumpul sebesar Rp 121,3 triliun dari periode yang sama tahun lalu hanya Rp 101,7 triliun. “Betul ada pengaruh amnesti pajak, tetapi kalau penerimaan di bulan April, yang tidak ada lagi penerimaan dari uang tebusan, dibandingkan tahun lalu bisa tumbuh 20%. Kami harap ini sinyal posifif,” jelasnya.
Sementara untuk PPh Pasal 25 dan 29 Badan tercatat tumbuh 4,37% dengan nilai mencapai Rp 71,6 triliun, dari sebelumnya Rp 68,6 triliun atau tumbuh minus 10,9%. “Sampai dengan bulan ini (April) kecenderungan penerimaannya meningkat signifikan,” ucapnya.
Adapun pada pelaporan SPT, Yon mencatat, ada pertumbuhan sebesar 36% menjadi 999.000 pada penyampaian SPT op non karyawan dari tahun sebelumnya yang hanya 734.000 sampai akhir April.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, realisasi penerimaan pajak hingga 30 Juni 2016 mencapai Rp 458,2 triliun. Jika harus tumbuh 24%, penerimaan hingga triwulan II tahun ini harus sebesar Rp 568,17 triliun.
Oleh karena itu, pada Mei 2017, menurut Yon, Ditjen Pajak telah mulai berupaya menggenjot penerimaan lewat pengaplikasian Pasal 18 UU amnesti pajak yang di dalamnya menyebutkan, dalam hal WP telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh WP pada saat ditemukannya data mengenai harta yang dimaksud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News