kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Amendemen kelima UUD 45 diharapkan bisa memperkuat KPK


Jumat, 01 April 2011 / 17:05 WIB
Tampilan mobil McLaren di salah satu pusat belanja di Jakarta. REUTERS


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Niatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk melakukan amendemen kelima UUD 1945 pasal 30 D terkait korupsi direspons baik oleh Anggota Satuan Tugas Anti Mafia Hukum (Satgas), Mas Achmad Santoso, dan Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro.

Menurut Mas Achmad atau yang kerap dipanggil Ota, memasukkan pasal 30 D mengenai korupsi dalam UUD 1945 merupakan sebuah terobosan baru. Bukan hanya itu menurutnya keberadaan pasal 30 D akan semakin menguatkan keberadaan KPK. “Saya tegaskan bahwa bisa dilihat usul amendemen kelima ini merupakan sebuah terobosan. Saya setuju dengan keberadaan korupsi KPK dalam amendemen kelima.

"Saya setuju jika KPK masuk sebagai guardian good governance,” ujar Ota seusai diskusi DPD mengenai “Pemberantasan Korupsi dalam usul Perubahan Kelima UUD 1945” di Gedung DPR Nusantara IV Jumat (4/1 ).

Bukan hanya itu ia juga mengaku lebih setuju jika KPK tidak ad hoc dan ia mengusulkan sistem penegak hukum berintegrasi serta tetap membenahi kejaksaan dan kepolisian.

Hal serupa pun diutarakan peneliti LIPI, Siti Zuhro, yang menyatakan jika korupsi di Indonesia sudah dalam status darurat. Alhasil, ia menyarankan jika seharusnya korupsi diatasi bersama-sama alias dari infrastruktur yang berupa partai politik maupun mass media dan melalui suprastruktur antara lain legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang harus saling berkesinambungan.

Menurutnya, jika infrastruktur dan suprastruktur saling bahu-membahu, korupsi bisa teratasi. “Jadi, menurut saya, penegakan hukum harus dilakukan. Kita harus mulai dari supra struktur dan infrastruktur politik,” tegas Siti.

Siti juga menyatakan jika pasal 30 D benar-benar dimasukkan dalam UUD 1945, peraturan tersebut akan menjadi payung hukum bagi pemberantasan korupsi. “Selama ini kan belum dimasukkan ke dalam UUD 1945,” tutup Siti.

Sedangkan Wakil Ketua DPD di MPR, Rahmat Shah menyatakan jika pasal 30 D akan memperkuat posisi KPK. “Posisi KPK bukan malah dikerdilkan dan dikebiri,” kata Rahmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×