kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Amankan pemilu, Polri butuh dana Rp 3,5 triliun


Jumat, 06 Desember 2013 / 13:42 WIB
Amankan pemilu, Polri butuh dana Rp 3,5 triliun
ILUSTRASI. Bendera nasional China dan Taiwan ditampilkan di samping pesawat militer dalam ilustrasi yang diambil 9 April 2021.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia membutuhkan dana Rp 3,5 triliun guna mengamankan jalannya pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang. Kendati demikian, sampai saat ini dana yang telah diajukan tersebut belum disetujui pemerintah.

"Polri butuh dana operasional Rp 3,5 triliun, tapi belum dipenuhi oleh Kementerian Keuangan," kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Ruang Rupatama Polri, Jumat (6/12/2013).

Polri, kata Sutarman, masih berkoordinasi dengan pemerintah agar nantinya anggaran yang diajukan dapat cair sesuai dengan yang diperlukan. Ia pun mengingatkan kepada setiap kepala satuan wilayah yang nantinya mendapat dana operasional itu dapat menggunakannya secara maksimal sesuai dengan peruntukannya.

Di samping itu, ia juga meminta ada transparansi penggunaan anggaran tersebut.

"Jangan melakukan duplikasi dan penyimpangan yang berujung pada korupsi," katanya.

Lebih lanjut, ia meminta kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) yang baru Irjen Pol Anton Bahrul Alam untuk mengawasi penggunaan anggaran tersebut secara maksimal sehingga, dapat meminimalisir adanya tindakan penyimpangan yang mungkin dilakukan oleh para kepala satuan wilayah.

"Optimalkan fungsi pengawasan internal dan jangan sampai merugikan organisasi dan negara," katanya. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×