kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rhoma Irama: Saya seorang pluralis


Jumat, 06 Desember 2013 / 10:31 WIB
Rhoma Irama: Saya seorang pluralis
ILUSTRASI. Menu KFC Attack ada bento, coca cola, dan menu lainnya berlaku sepanjang 2022 (Dok/KFC)


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Artis dangdut yang mengaku siap mencalonkan diri sebagai calon presiden, Rhoma Irama, mengklaim dirinya adalah seorang pluralis dalam konteks kebangsaan.

Klaim itu, berdasarkan kesanggupannya berada di antara semua agama dan golongan masyarakat Indonesia.

Pada sesi obrolan santainya dengan wartawan di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Kamis (05/12/2013), Rhoma mengatakan semangat toleransi beragama itu sudah tertuang di sejumlah lagu-lagunya.

"Kalau rasis berarti dia bukan Muslim," kata Rhoma.

Meski menegaskan dirinya membela nilai-nilai keberagaman sosial, si raja dangdut ini pernah tersandung masalah yang berbau rasial pada tahun 2012. tepatnya, saat masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah Jakarta.

Kala berceramah di hadapan pendukung Calon Gubernur Fauzi Bowo, Rhoma sempat memadahkan agar umat Islam memilih pemimpin seagama.

Kalimat itu kontan dipersoalkan banyak pihak, karena dianggap menyerang pasangan Joko "Jokowi" Widodo, yakni Basuki Tjahaja "Ahok" Purnama yang nonmuslim.

Terkait hal itu, Rhoma menegaskan bahwa pernyataannya di depan umum itu hanyalah masalah salah komunikasi.

"Dalam konteks bermasyarakat, bernegara, Islam sangat kondusif untuk menciptakan kerukunan beragama," katanya. (Nurmulia Rekso Purnomo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×