kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alokasi dana bansos 15 kementrian melanggar aturan


Selasa, 15 April 2014 / 17:43 WIB
Alokasi dana bansos 15 kementrian melanggar aturan
ILUSTRASI. Nilai tukar rupiah di pasar spot kemarin menguat 0,10% ke Rp 15.697 per dolar Amerika Serikat (AS).


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengalokasian anggaran bantuan sosial di 15 kementerian dan lembaga pada tahun anggaran 2014 ini dinilai oleh Kementerian Sosial telah menyalahi aturan. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Samsudi mengatakan, ada beberapa peraturan yang ditabrak dalam pengalokasian dana bantuan sosial tersebut.

Aturan pertama, Pasal 15 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Samsudi mengatakan, secara tegas dalam pasal tersebut setiap dana bantuan sosial, diberikan agar seseorang, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.

Sedangkan aturan ke dua Pasal 3 PP No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Di mana, dalam pasal tersebut kata Samsudi, penggunaan anggaran bantuan sosial hanya meliputi empat kegiatan saja, yaitu; rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.

Tapi menurut Samsudi berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial terhadap penggunaan dana bantuan sosial di sejumlah kementerian, ternyata anggaran yang dialokasikan tersebut tidak digunakan untuk tujuan tersebut. Melainkan untuk belanja pengadaan barang dan modal.

Samsudi mengatakan, contoh kasus penggunaan dana bantuan sosial untuk belanja barang tersebut antara lain terjadi di Kementerian Pendidikan Nasional. Dari temuan Kementerian Sosial, sebagian dana bantuan sosial yang dialokasikan ke kementerian tersebut dibelanjakan untuk pengadaan kapur, papan tulis, pengadaan meja.

Kasus yang sama juga terjadi di Kementerian Pekerjaan Umum. Samsudi mengatakan bahwa dari temuan Kementerian Sosial dana bantuan sosial di Kementerian Pekerjaan Umum beberapa di antaranya digunakan untuk pembangunan jembatan.

"Tidak bisa dong, belanja bantuan sosial dilakukan untukm itu, harusnya belanja bansos kalau di Kementerian Pendidikan Nasional itu diberikan kalau ada anak yang tidak bisa sekolah, bayar SPP, sepatu jebol, tidak bisa beli seragam, kalau pengadaan harusnya dimasukkan ke belanja barang," kata Samsudi di kantornya Selasa (15/4).

Atas permasalahan itulah, Samsudi karena itu meminta pemerintah dan DPR untuk menata ulang pengalokasian dana bantuan sosial. Sebab, kalau dihitung, total anggaran yang benar- benar dibutuhkan untuk penyelenggaraan bantuan sosial pada tahun 2014 ini hanya separoh dari total alokasi anggaran bantuan sosial tahun ini yang mencapai Rp 91 triliun.

Bukan hanya itu saja, Samsu juga meminta pemerintah dan DPR untuk mengembalikan pengelolaan dana bantuan sosial sesuai dengan peraturan. Yaitu, ke Kementerian Sosial.

Sementara itu Musliar Kasim, Wakil Menteri Pendidikan Nasional ketika dimintai tanggapan atas keinginan dari Kementerian Sosial tersebut mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan alokasi anggaran bantuan sosial pada tahun 2014 ini. Khususnya bila dikaitkan dengan alokasi anggaran di kementeriannya.

"Ini cuma masalah terminologi, saya kira beli peralatan, pembangunan sekolah itu juga bansos, jadi tidak perlu dipermasalahkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×