kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.098   1,24   0,02%
  • KOMPAS100 1.062   -0,62   -0,06%
  • LQ45 835   -0,27   -0,03%
  • ISSI 215   0,10   0,04%
  • IDX30 427   -0,19   -0,04%
  • IDXHIDIV20 515   1,35   0,26%
  • IDX80 121   -0,20   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Mendagri: Kecil peluang penyelewengan dana bansos


Kamis, 03 April 2014 / 21:23 WIB
Mendagri: Kecil peluang penyelewengan dana bansos
ILUSTRASI. PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) menargetkan instalasi penambahan mesin di pabrik kayu akan segara selesai di akhir tahun ini. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/09/05/2019


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyebut kecil kemungkinan terjadinya penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di daerah. Pasalnya sebut Gamawan, pihaknya telah memperketat sedemikian rupa mulai dari pengaturan, penggunaan, dan pendistribusian terkait dana bansos tersebut.

"Kalau di daerah sudah kita atur sedemikian rupa. Sangat kecil peluang kalau mau menyimpangi dengan aturan-aturan itu. Karena harus ada kontrak, harus ada kesepakatan, pemberi, dan penerima itu," kata Gamawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (3/4).

Lebih lanjut menurut Gamawan, Peratura Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 32 yang mengatur soal dana bansos pun dirumuskan kementeriannya bersama-sama dengan KPK yang kemudian diperbaiki dengan Permendagri Nomor 39. Gamawan menyebut jika ada kepala daerah yang masih bisa melakukan penyimpangan dana tersebut adalah sangat keterlaluan.

Meski demikian lanjut Gamawan, harus ada kroscek lebih lanjut mengenai penggunaan dana bansos yang terus meningkat, apalagi menjelang pemilu. "Apakah memang ada penyimpangan atau tidak," tambahnya.

Sebelumnya, terkait dana bansos ini, KPK telah melakukan kajian yang menunjukkan ada peningkatan penggunaan dana bansos menjelang pilkada. Bahkan dana bansos membengkak mencapai Rp 91,8 triliun.

Atas alasan tersebut, KPK juga telah melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang ditembuskan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo itu berisi imbauan agar pengelolaan dana bansos difokuskan pada satu kementerian saja, yakni Kementerian Sosial guna mempermudah koordinasi dan pengawasan dana bansos.

KPK juga pernah mengirimkan surat kepada seluruh gubernur di Indonesia berkaitan dengan pos bansos di kepala daerah tingkat I yang mengimbau bahwa pengelolaan dana bansos harus mengacu pada Permendagri. Dalam peraturan tersebut telah disebutkan siapa saja yang berhak menerima, pengelolaan dana bansos yang harus akuntabel, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×