kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.928   15,00   0,08%
  • IDX 6.119   81,97   1,36%
  • KOMPAS100 788   11,28   1,45%
  • LQ45 603   7,78   1,31%
  • ISSI 213   2,98   1,42%
  • IDX30 336   5,02   1,52%
  • IDXHIDIV20 429   6,53   1,54%
  • IDX80 90   1,23   1,39%
  • IDXV30 116   1,54   1,34%
  • IDXQ30 110   1,55   1,44%

RUU Ketenagakerjaan Perluas Jerat Pidana, API Khawatir Bebani Pengusaha


Senin, 05 Oktober 2026 / 18:05 WIB
RUU Ketenagakerjaan Perluas Jerat Pidana, API Khawatir Bebani Pengusaha
ILUSTRASI. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyoroti ketentuan pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.(SURYA/PURWANTO)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyoroti ketentuan pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. API menilai perluasan ketentuan pidana terhadap sejumlah pelanggaran yang bersifat administratif berpotensi menambah beban dan risiko hukum bagi pengusaha.

Wakil Ketua Umum API Ian Syarif mengatakan, ketentuan pidana dalam regulasi ketenagakerjaan seharusnya difokuskan pada pelanggaran yang memang memiliki karakter pidana. Ia mencontohkan mempekerjakan anak, melarang pekerja menjalankan ibadah, melarang pekerja perempuan mengambil cuti melahirkan, membayar upah di bawah minimum, hingga tidak memberikan hak mogok kerja.

Namun, menurut Ian, dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan terdapat sejumlah ketentuan administratif yang turut disertai ancaman pidana. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat pengusaha menghadapi risiko hukum yang lebih besar dalam menjalankan kegiatan usaha.

Baca Juga: APINDO Dukung Kewenangan AMDAL ke Daerah, Minta Standar Nasional Tetap Diperkuat

“Banyak yang sifat-sifatnya sanksi administratif. Nah lalu di RUU ini tiba-tiba muncul undang-undang yang jumlahnya sangat banyak dan ini sifatnya semua yang bersifat administratif itu dicantumkan pidananya empat tahun,” kata Ian dalam konferensi pers di Kantor API, Senin (5/10/2026). 

Ia menyoroti sejumlah ketentuan seperti persoalan penahanan ijazah, pemberian cuti, penyediaan ruang laktasi, diskriminasi pekerjaan hingga ketentuan lembur yang menurutnya dapat masuk dalam ranah pidana apabila RUU tersebut disahkan dengan rumusan saat ini.

Ian menilai pengaturan tersebut perlu dibedakan antara pelanggaran yang memang harus dikenakan pidana dengan pelanggaran administratif. Sebab, semakin banyak ketentuan administratif yang disertai ancaman pidana, semakin besar pula risiko hukum yang harus dihadapi perusahaan.

“Dari asosiasi kami meminta hal-hal yang berkaitan dengan administratif sebaiknya administratif. Kita memakai sistem ultimum remedium, dimana jika pengusaha tersebut sudah ditegur dan dia tidak patuh, maka dipidana silakan saja,” ujarnya.

Menurut dia, mekanisme tersebut akan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki pelanggaran terlebih dahulu. Apabila teguran maupun sanksi administratif tidak dipatuhi, barulah sanksi pidana dapat menjadi langkah berikutnya.

Baca Juga: Hotspot Karhutla Indonesia Turun, Pemerintah Tetap Siagakan Operasi Darat dan Udara

Ian juga menyoroti ketentuan terkait perlindungan tenaga kerja dan jaminan sosial. Ia mencontohkan ketentuan yang dapat menimbulkan risiko pidana apabila perusahaan dinilai tidak memberikan perlindungan kepada pekerja sejak proses rekrutmen hingga penempatan.

“Memberikan pekerjaan saja enggak cukup. Masalahnya ketika kita memberikan sebuah hukuman yang sifatnya fasilitas perlindungan, maka untuk seorang pengusaha memulai bekerja saja sudah takut,” katanya.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian API adalah Pasal 230 RUU Ketenagakerjaan. Berdasarkan rumusan yang diberitakan dalam pembahasan RUU itu, pengusaha yang antara lain tidak memberikan jaminan sosial sesuai ketentuan dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak kategori V. 

Ian mengatakan ketentuan seperti itu perlu memperhitungkan kondisi perusahaan. Menurut dia, terdapat perusahaan yang masih berada dalam tahap awal menjalankan usaha atau sedang menghadapi kondisi tertentu sehingga belum dapat memenuhi seluruh kewajiban secara langsung.

“Jadi jangan langsung, oh pengusahanya langsung dipidana. Karena kita enggak tahu kenapa dia belum bisa bayar BPJS. Mungkin karena dia baru mulai atau kenapa,” ujarnya.

Ia menilai pelanggaran administratif sebaiknya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pembinaan, teguran, maupun hubungan industrial. Menurutnya, persoalan yang memang masuk kategori administratif juga telah memiliki jalur penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial 

“Menambahkan pasal-pasal pidana ke hal-hal yang bersifat administratif dan sudah diatur dari PHI, Pengadilan Hubungan Industrial, itu yang sama sekali enggak ada faedah dan malah bakal menimbulkan hal-hal yang negatif,” kata Ian.

Sebelumnya, Dosen Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Fitriana, menilai potensi kriminalisasi terhadap pengusaha dalam aturan ketenagakerjaan harus dicermati.

Menurutnya, RUU Ketenagakerjaan perlu membedakan dengan jelas antara pelanggaran hak dasar yang serius dan pelanggaran administratif.

“Pelanggaran administratif seharusnya cukup dikenai sanksi administratif, sementara pidana digunakan untuk pelanggaran yang lebih serius,” kata Fitriana dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026). 

Prinsip tersebut, kata dia,  sejalan dengan asas pidana sebagai ultimum remedium, yaitu hukum pidana menjadi langkah terakhir setelah sanksi lain tidak memadai. Prinsip ini juga sejalan dengan KUHP nasional (UU No. 1/2023) yang berlaku sejak Januari 2026 serta arah UU Cipta Kerja dan agenda deregulasi pemerintah yang mengedepankan sanksi administratif. Namun, RUU Ketenagakerjaan dinilai justru bergerak ke arah sebaliknya. 

Banyaknya ketentuan pidana dalam RUU tersebut juga berpotensi membuat bukan hanya pengurus, tetapi perusahaan sebagai korporasi ikut terseret. Karena itu, Fitriana menilai penerapan pidana korporasi perlu dilakukan secara proporsional dan harus jelas siapa yang melakukan, memerintahkan, atau membiarkan pelanggaran terjadi.

Untuk pelanggaran tertentu, menurutnya, sanksi finansial dapat menjadi pilihan. Namun, jenis pelanggaran dan efektivitas sanksi tetap perlu dipertimbangkan, baik untuk memulihkan hak pekerja maupun mencegah pelanggaran serupa terulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×