Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto
Sementara itu, Mustolih tetap menganggap PT SAT harus menyampaikan penggunaan dana yang digalang tersebut secara detail kepada konsumen. Pasalnya yang diberi izin adalah panitia yang dibentuk PT SAT sehingga yang harus mempertanggungjawabkan adalah perusahaan tersebut.
Kalau pun disebut bahwa bekerja sama dengan yayasan kredibel harus dijelaskan juga bagaimana kerjasamanya. Penggunaan dana perlu juga diaudit akuntan publik. Hal ini sudah diatur pula dalam UU No. 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
"Seperti misalnya Dhompet Dhuafa, Baznaz dan sebagainya. Tinggal klik di websitenya terpampang jelas sumber sekaligus penggunaan dana sumbangannya. Ini yang kami minta," tutur Mustolih.
Pria yang mengaku sampai saat ini menjadi konsumen Alfamart ini pun mengaku tidak mempermasalahkan bahwa dana yang digunakan memberi dampak positif kepada masyarakat. Ia menandaskan hanya meminta kejelasan penggunaan dana.
Lantaran legal standing masih dipersoalkan, sidang pemeriksaan awal pun diskors dan akan dilanjutkan pekan depan. Diagendakan pula nantinya pihak Alfamart akan membawa saksi dari Kementerian Sosial terkait pemberian izin.
RALAT:
* Terjadi kesalahan penulisan, sebelumnya tertulis "telah". Kami mohon maaf atas kesalahan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News