Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Majelis komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) masih permasalahkan legal standing PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) dalam sidang ajudikasi, Selasa (1/11).
"Dilihat dari anggaran dasar sudah jelas bahwa perusahaan ini melakukan kegiatan bisnis, tapi mengapa melakukan pengumpulan dana itu yang harus dijelaskan," tutur Dyah Aryani, Ketua Majelis Komisioner dalam sidang ini.
Dalam sengketa dengan nomor 011/III/LIP-PS/2016 tersebut, Mustolih Siradj meminta keterbukaan informasi terkait donasi konsumen yang berasal dari recehan sisa kembalian yang dihimpun melalui Alfamart.
Menanggapi hal ini, GM Corporate Communication Alfamart Nur Rachman berkeyakinan, pihaknya bisa melakukan penggalangan donasi lantaran sudah mengantongi izin dari Kementerian Sosial RI melalui surat keputusan (SK) menteri Sosial.
"Setiap izin yang dikeluarkan akan dimintai laporan pertanggungjawaban oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial RI. Tentunya kalau kita telat* menyerahkan laporan juga akan mendapat teguran," tutur Nur Rachman.
Dana tersebut nantinya juga diserahkan kepada yayasan yang kredibel dan telah mendapat persetujuan Kementerian Sosial RI.
Mengenai data terkait keuangan perusahaan, rencana ekspansi dan sebagainya, Nur Rachman menjelaskan hal itu sudah dilakukan PT SAT sebagaimana diatur Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten.
"Semua sudah ada dalam annual report, prospektus dan disampaikan pula Rapat Umum Pemegang Saham," imbuh Nur Rachman usai sidang.