kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.296   -38,00   -0,23%
  • IDX 7.118   -48,47   -0,68%
  • KOMPAS100 1.035   -9,01   -0,86%
  • LQ45 795   -6,82   -0,85%
  • ISSI 230   -1,51   -0,65%
  • IDX30 414   -1,63   -0,39%
  • IDXHIDIV20 485   -0,53   -0,11%
  • IDX80 116   -0,98   -0,84%
  • IDXV30 119   0,20   0,16%
  • IDXQ30 133   -0,23   -0,17%

Alfamart klaim bisa menggalang donasi


Selasa, 01 November 2016 / 21:41 WIB
Alfamart klaim bisa menggalang donasi


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Majelis komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) masih permasalahkan legal standing PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) dalam sidang ajudikasi, Selasa (1/11).

"Dilihat dari anggaran dasar sudah jelas bahwa perusahaan ini melakukan kegiatan bisnis, tapi mengapa melakukan pengumpulan dana itu yang harus dijelaskan," tutur Dyah Aryani, Ketua Majelis Komisioner dalam sidang ini.

Dalam sengketa dengan nomor 011/III/LIP-PS/2016 tersebut, Mustolih Siradj meminta keterbukaan informasi terkait donasi konsumen yang berasal dari recehan sisa kembalian yang dihimpun melalui Alfamart.

Menanggapi hal ini, GM Corporate Communication Alfamart Nur Rachman berkeyakinan, pihaknya bisa melakukan penggalangan donasi lantaran sudah mengantongi izin dari Kementerian Sosial RI melalui surat keputusan (SK) menteri Sosial.

"Setiap izin yang dikeluarkan akan dimintai laporan pertanggungjawaban oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial RI. Tentunya kalau kita telat* menyerahkan laporan juga akan mendapat teguran," tutur Nur Rachman.

Dana tersebut nantinya juga diserahkan kepada yayasan yang kredibel dan telah mendapat persetujuan Kementerian Sosial RI.

Mengenai data terkait keuangan perusahaan, rencana ekspansi dan sebagainya, Nur Rachman menjelaskan hal itu sudah dilakukan PT SAT sebagaimana diatur Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten.

"Semua sudah ada dalam annual report, prospektus dan disampaikan pula Rapat Umum Pemegang Saham," imbuh Nur Rachman usai sidang.

Sementara itu, Mustolih tetap menganggap PT SAT harus menyampaikan penggunaan dana yang digalang tersebut secara detail kepada konsumen. Pasalnya yang diberi izin adalah panitia yang dibentuk PT SAT sehingga yang harus mempertanggungjawabkan adalah perusahaan tersebut.

Kalau pun disebut bahwa bekerja sama dengan yayasan kredibel harus dijelaskan juga bagaimana kerjasamanya. Penggunaan dana perlu juga diaudit akuntan publik. Hal ini sudah diatur pula dalam UU No. 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

"Seperti misalnya Dhompet Dhuafa, Baznaz dan sebagainya. Tinggal klik di websitenya terpampang jelas sumber sekaligus penggunaan dana sumbangannya. Ini yang kami minta," tutur Mustolih.

Pria yang mengaku sampai saat ini menjadi konsumen Alfamart ini pun mengaku tidak mempermasalahkan bahwa dana yang digunakan memberi dampak positif kepada masyarakat. Ia menandaskan hanya meminta kejelasan penggunaan dana.

Lantaran legal standing masih dipersoalkan, sidang pemeriksaan awal pun diskors dan akan dilanjutkan pekan depan. Diagendakan pula nantinya pihak Alfamart akan membawa saksi dari Kementerian Sosial terkait pemberian izin.

RALAT:

* Terjadi kesalahan penulisan, sebelumnya tertulis "telah". Kami mohon maaf atas kesalahan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×