Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Rabu (26/9).
Alex mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 09.00 WIB. Kedatanganya ini merupakan panggilan ketiga setelah mangkir dua kali panggilan sebelumnya pada 13 dan 20 September lalu.
Alex diperiksa sebagai saksi untuk perkara dana Bantuan Sosial (Bansos) Sumatera Selatan pada tahun 2013 silam. Kasus tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp. 21 Miliar.
“Saya diundang untuk sebagai saksi dimintai keterangan lagi 2013 yang lalu,” ujarnya setelah melakukan pemeriksaan.
Alex juga mengatakan baru bisa hadir untuk pemeriksaan ini karena dua jadwal yang disiapkan oleh Kejagung sebelumnya bertabrakan dengan agendanya.
“Yang pertama saya menjadi pembicara di Birmingham, yang kedua sertijab, jadi saya tidak bisa hadir,” jelasnya
Sementara kuasa hukum dari Alex Noerdin,Susilo Aribowo mengatakan bahwa pemeriksaan ini masih tahap awal. Belum ada tersangka dan jumlah kerugian negara. Peran Alex sendiri dalam pemeriksaan ini adalah kapasitasnya sebagai Gubernur Sumatera Selatan.
“Yang namanya pimpinan tupoksinya memang sudah seperti itu. Sepanjang Pak Alex ada menandatangani itu berarti kan menyetujui tetapi proses itu kan berasa dari bawah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News