kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.044.000   9.000   0,44%
  • USD/IDR 16.451   12,00   0,07%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Alasan PN Jaksel belum berlakukan denda maksimal


Jumat, 29 November 2013 / 16:06 WIB
Alasan PN Jaksel belum berlakukan denda maksimal
ILUSTRASI. Karyawan menunjukkan produk investasi emas di konter Galeri 24 Pegadaian, Jakarta.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum memberlakukan denda maksimal bagi pelanggar busway. Sanksi denda yang dijatuhkan masih dilihat dari banyaknya pelanggaran yang dilakukan.

Humas PN Jaksel Achmad Dimyati mengatakan, PN Jaksel sudah merespon penerapan denda maksimal oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, hal itu memang belum diberlakukan dan sanksi yang dijatuhkan berupa denda berlipat.

"Pengadilan menangkap apa yang diinginkan Pemprov. Salah satu bentuk respons kita melipat-gandakan denda tadi," kata Achmad di PN Jaksel, Jumat (29/11/2013).

Achmad mengatakan, jumlah denda yang dinaikan berlipat dengan presentase 300 persen. Menurutnya, denda berlipat diberlakukan untuk melihat efek jera dari para pelanggar busway. Ia belum menjawab kapan PN Jaksel akan memberlakukan denda maksimal seperti yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kita masih menerapkan denda itu tak harus maksimal, tergantung efek jeranya. Sudah dilipat gandakan dari biasanya," ujarnya.

Mengenai nilai variatif denda yang dijatuhkan menurutnya merupakan pertimbangan hakim dari banyaknya jenis pelanggaran yang dilanggar. "Yang satu barang kali pelanggarannya cuma satu, yang lain ada lebih dari satu pelanggaran. Pengadilan melihat langsung situasi dari pencari keadilan dari jenis pelanggarannya," ujarnya. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×