Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum memberlakukan denda maksimal bagi pelanggar busway. Sanksi denda yang dijatuhkan masih dilihat dari banyaknya pelanggaran yang dilakukan.
Humas PN Jaksel Achmad Dimyati mengatakan, PN Jaksel sudah merespon penerapan denda maksimal oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, hal itu memang belum diberlakukan dan sanksi yang dijatuhkan berupa denda berlipat.
"Pengadilan menangkap apa yang diinginkan Pemprov. Salah satu bentuk respons kita melipat-gandakan denda tadi," kata Achmad di PN Jaksel, Jumat (29/11/2013).
Achmad mengatakan, jumlah denda yang dinaikan berlipat dengan presentase 300 persen. Menurutnya, denda berlipat diberlakukan untuk melihat efek jera dari para pelanggar busway. Ia belum menjawab kapan PN Jaksel akan memberlakukan denda maksimal seperti yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kita masih menerapkan denda itu tak harus maksimal, tergantung efek jeranya. Sudah dilipat gandakan dari biasanya," ujarnya.
Mengenai nilai variatif denda yang dijatuhkan menurutnya merupakan pertimbangan hakim dari banyaknya jenis pelanggaran yang dilanggar. "Yang satu barang kali pelanggarannya cuma satu, yang lain ada lebih dari satu pelanggaran. Pengadilan melihat langsung situasi dari pencari keadilan dari jenis pelanggarannya," ujarnya. (Robertus Belarminus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News