kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.319   -81,00   -0,49%
  • IDX 7.168   25,36   0,36%
  • KOMPAS100 1.044   3,82   0,37%
  • LQ45 815   2,78   0,34%
  • ISSI 225   0,98   0,44%
  • IDX30 426   2,15   0,51%
  • IDXHIDIV20 505   1,90   0,38%
  • IDX80 118   0,41   0,35%
  • IDXV30 119   0,33   0,28%
  • IDXQ30 139   0,29   0,21%

Alasan PN Jaksel belum berlakukan denda maksimal


Jumat, 29 November 2013 / 16:06 WIB
Alasan PN Jaksel belum berlakukan denda maksimal
ILUSTRASI. Karyawan menunjukkan produk investasi emas di konter Galeri 24 Pegadaian, Jakarta.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum memberlakukan denda maksimal bagi pelanggar busway. Sanksi denda yang dijatuhkan masih dilihat dari banyaknya pelanggaran yang dilakukan.

Humas PN Jaksel Achmad Dimyati mengatakan, PN Jaksel sudah merespon penerapan denda maksimal oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, hal itu memang belum diberlakukan dan sanksi yang dijatuhkan berupa denda berlipat.

"Pengadilan menangkap apa yang diinginkan Pemprov. Salah satu bentuk respons kita melipat-gandakan denda tadi," kata Achmad di PN Jaksel, Jumat (29/11/2013).

Achmad mengatakan, jumlah denda yang dinaikan berlipat dengan presentase 300 persen. Menurutnya, denda berlipat diberlakukan untuk melihat efek jera dari para pelanggar busway. Ia belum menjawab kapan PN Jaksel akan memberlakukan denda maksimal seperti yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kita masih menerapkan denda itu tak harus maksimal, tergantung efek jeranya. Sudah dilipat gandakan dari biasanya," ujarnya.

Mengenai nilai variatif denda yang dijatuhkan menurutnya merupakan pertimbangan hakim dari banyaknya jenis pelanggaran yang dilanggar. "Yang satu barang kali pelanggarannya cuma satu, yang lain ada lebih dari satu pelanggaran. Pengadilan melihat langsung situasi dari pencari keadilan dari jenis pelanggarannya," ujarnya. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×