kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alasan pemerintah ajukan rencana tax amnesty dan multitarif tarif PPN


Jumat, 04 Juni 2021 / 16:38 WIB
Alasan pemerintah ajukan rencana tax amnesty dan multitarif tarif PPN
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu. Alasan pemerintah ajukan rencana tax amnesty dan multitarif tarif PPN .


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berencana menjalankan reformasi perpajakan di tahun depan untuk meningkatkan penerimaan. Sehingga konsolidasi fiskal dapat berlangsung dan diharapkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2023 berada di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).  

Oleh karenanya, pemerintah mengajukan revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke parlemen yang rencananya dibahas di tahun ini. 

Dalam draf perubahan UU KUP yang dihimpun KONTAN.co.id, setidaknya mencapai tujuh reformasi perpajakan baik berkaitan dengan UU KUP, UU Pengampunan Pajak, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga UU Pajak Penghasilan (PPh).  

Baca Juga: Apindo sebut rencana program tax amnesty akan menjaring pengemplang pajak baru

Pertama pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) multi tarif. Kedua, menjalankan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Ketiga, menambah layer penghasilan kena pajak beserta tarifnya. Keempat, pengenaan pajak karbon. 

Kelima, memungut pajak transaksi elektronik (PTE) atas perusahaan digila asing. Keenam, menerapkan alternatif minimum tax (AMT) untuk wajib pajak badan yang merugi.  

Ketujuh, penguatan administrasi perpajakan. Misalnya, membuka peluang menghentikan penuntutan tindak pidana perpajakan dengan pembayaran sanksi administrasi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan tujuan reformasi perpajakan tersebut mempertimbangkan struktur perekonomian saat ini hingga ke depan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan demi Tekan Defisit, Tarif Pajak Orang Super Kaya Bakal Melejit

Rencana kebijakan perpajakan itu diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan negara untuk memenuhi belanja negara. Dus, perekonomian bisa pulih dari dampak pandemi virus corona.  

“Kebijakan reformasi perpajakan pasti kita lakukan dengan analisis yang mendalam arahnya ke mana hingga dampak terhadap perekonomian dengan terukur. Dengan tetap menjaga iklim investasi, dan memperkuat sistem perpajakan,” kata Febrio saat Media Briefing dengan Media Terkait Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Fiskal 2022, Jumat (4/6).

Menurut Febrio, reformasi perpajakan dalam konsolidasi fiskal tak hanya dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Hampir seluruh negara di dunia pun melakukan kebijakan pajak baru dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi di masing-masing negara.  

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Kemenkeu, Amir Hidayat, mengatakan reformasi perpajakan yang tengah disusun oleh pemerintah merupakan lanjutan sejak 2015 lalu. Hanya saja, karena ada pandemi virus corona maka sempat tertunda. Kata Amir, rancangan kebijakan fiskal tersebut ditetapkan dengan pertimbangan yang matang dan prudent.

Dari sisi kebijakan baru PPN misalnya yang berkaitan erat dengan daya beli masyarakat. Amir menyampaikan hal ini akan selaras dengan peningkatan konsumsi masyarakat yang sudah berlangsung di tahun ini, setelah terperosok di tahun lalu.  

Baca Juga: Peserta Tax Amnesty Jilid I yang Tak Patuh Bakal Dikejar Lagi

Makanya, tahun ini konsumsi di rentang pertumbuhan 3,7% hingga 4,3%  (yoy). Sementara, tahun depan konsumsi rumah tangga diprediksi berkisar 5,1% sampai 5,3% yoy.  

“Ekspektasi pemerintah, ada potensi recovery dari sisi konsumsi spending masyarakat akan terus naik, dan ini sudah terindikasi sekarang. Sejalan dengan pengendalian pandemi, karenanya aktivitas ekonomi mulai berangsur normal,” kata Amir saat media briefing dengan Media Terkait Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Fiskal 2022, Jumat (4/6).

Amir menegaskan, reformasi fiskal perlu tetap didorong agar ekonomi tahun depan bisa tumbuh 5,2% hingga 5,8% yoy. Setali tiga uang, pertumbuhan ekonomi berdampak kepada investasi, sehingga menciptakan lapangan kerja yang pada akhirnya mendorong konsumsi masyarakat.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede setuju dengan reformasi perpajakan yang dicanangkan berlangsung di tahun depan. “Kami menyambutnya (reformasi perpajakan) positif bisa mendorong peningkatan penerimaan pajak. Kebijakan fiskal ini harus tetap sustain namun tetap longgar ada fleksibilitas,” ujar Josua. 

Selanjutnya: Ini detail rencana program pengampunan pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×