kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Alasan pemerintah ajukan rencana tax amnesty dan multitarif tarif PPN


Jumat, 04 Juni 2021 / 16:38 WIB
Alasan pemerintah ajukan rencana tax amnesty dan multitarif tarif PPN
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu. Alasan pemerintah ajukan rencana tax amnesty dan multitarif tarif PPN .


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berencana menjalankan reformasi perpajakan di tahun depan untuk meningkatkan penerimaan. Sehingga konsolidasi fiskal dapat berlangsung dan diharapkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2023 berada di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).  

Oleh karenanya, pemerintah mengajukan revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke parlemen yang rencananya dibahas di tahun ini. 

Dalam draf perubahan UU KUP yang dihimpun KONTAN.co.id, setidaknya mencapai tujuh reformasi perpajakan baik berkaitan dengan UU KUP, UU Pengampunan Pajak, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga UU Pajak Penghasilan (PPh).  

Baca Juga: Apindo sebut rencana program tax amnesty akan menjaring pengemplang pajak baru

Pertama pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) multi tarif. Kedua, menjalankan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Ketiga, menambah layer penghasilan kena pajak beserta tarifnya. Keempat, pengenaan pajak karbon. 

Kelima, memungut pajak transaksi elektronik (PTE) atas perusahaan digila asing. Keenam, menerapkan alternatif minimum tax (AMT) untuk wajib pajak badan yang merugi.  

Ketujuh, penguatan administrasi perpajakan. Misalnya, membuka peluang menghentikan penuntutan tindak pidana perpajakan dengan pembayaran sanksi administrasi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan tujuan reformasi perpajakan tersebut mempertimbangkan struktur perekonomian saat ini hingga ke depan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan demi Tekan Defisit, Tarif Pajak Orang Super Kaya Bakal Melejit

Rencana kebijakan perpajakan itu diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan negara untuk memenuhi belanja negara. Dus, perekonomian bisa pulih dari dampak pandemi virus corona.  

“Kebijakan reformasi perpajakan pasti kita lakukan dengan analisis yang mendalam arahnya ke mana hingga dampak terhadap perekonomian dengan terukur. Dengan tetap menjaga iklim investasi, dan memperkuat sistem perpajakan,” kata Febrio saat Media Briefing dengan Media Terkait Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Fiskal 2022, Jumat (4/6).



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×