kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.690   14,00   0,08%
  • IDX 8.602   80,24   0,94%
  • KOMPAS100 1.193   12,91   1,09%
  • LQ45 865   7,60   0,89%
  • ISSI 304   4,46   1,49%
  • IDX30 446   2,37   0,53%
  • IDXHIDIV20 515   2,35   0,46%
  • IDX80 134   1,57   1,18%
  • IDXV30 138   1,84   1,35%
  • IDXQ30 142   0,70   0,49%

Ini detail rencana program pengampunan pajak


Senin, 31 Mei 2021 / 15:32 WIB
Ini detail rencana program pengampunan pajak
ILUSTRASI. Ini detail rencana program pengampunan pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Agenda pengampunan pajak sedang digodok oleh pemerintah untuk diimplementasikan di tahun depan. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan compliance para wajib pajak (WP) sekaligus menjadi sumber penerimaan negara.

Berdasarkan materi pemaparan Rapat Kerja (Raker) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua program. 

Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.

Baca Juga: Harapan para pengusaha dari kebijakan sunset policy

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, saat menggelar tax amesty lima tahun lalu pemerintah mengatur tiga lapisan tarif tebusan berdasarkan periode pelaksanaan program pengampunan pajak tersebut.

Periode I pada 1 Juli 2016 - 30 September 2016 dengan tarif tebusan 2% untuk deklarasi dalam negeri dan 4% untuk deklarasi luar negeri. Periode 2 yakni 1 Oktober 2016 - 31 Desember 2016 dengan tarif tebusan 3% untuk deklarasi dalam negeri dan 6% untuk deklarasi luar negeri.

Periode 3 yang dilaksanakan pada1 Januari 2017 - 31 Maret 2017 dengan tarif tebusan 5% untuk deklarasi dalam negeri dan 10% untuk deklarasi luar negeri.

Artinya tarif program pengampunan pajak di tahun depan akan lebih dari 5% untuk deklarasi kekayaan dalam negeri, dan di atas 10% bagi harta yang diakui berada di luar negeri.

Baca Juga: Kejar Penerimaan demi Tekan Defisit, Tarif Pajak Orang Super Kaya Bakal Melejit




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×