kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alasan LPS Koperasi Harus Ada dalam RUU Perkoperasian


Rabu, 07 Desember 2022 / 19:18 WIB
Alasan LPS Koperasi Harus Ada dalam RUU Perkoperasian
ILUSTRASI. Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019). Alasan LPS Koperasi Harus Ada dalam RUU Perkoperasian.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rancangan Undang - Undang (RUU) Perkoperasian akan segera dibahas. Rencananya dalam RUU ini juga akan dibahas terkait pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM,) Ahmad Zabadi mengatakan bagi pihaknya dan seluruh gerakan koperasi, keberadaan LPS Koperasi ini akan menjadi komitmen esensial hadirnya negara untuk melindungi simpanan anggota koperasi.

Selain itu, keberadaan LPS Koperasi akan menempatkan koperasi lebih equal dengan lembaga keuangan lain seperti perbankan. 

Baca Juga: RUU Perkoperasian, KemenkopUKM Pastikan Lembaga Pengawas Koperasi Tidak di Bawah OJK

"Sehingga, kita melihat urgensinya LPS Koperasi ini layak dituangkan ke dalam RUU Perkoperasian," kata Zabadi dalam keteranganya, Rabu (7/12). 

Zabadi mengakui sudah ada komitmen bersama dengan Kementerian Keuangan untuk merumuskan satu model LPS bagi koperasi. Untuk itu dia setuju hadirnya LPS Koperasi harus didukung pengawasan yang efektif melalui Otoritas Pengawasan Koperasi (OPK). 

Zabadi menambahkan, RUU Perkoperasian tidak perlu harus masuk ke dalam Prolegnas, karena ini RUU kumulatif terbuka.

"Begitu kami siap, mendapat persetujuan Presiden RI, kemudian diajukan ke DPR untuk dibahas. Saya berharap awal 2023 sudah bisa masuk DPR," kata Zabadi.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Seskemenkop-UKM) Arif Rahman Hakim mengatakan UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mendesak untuk direvisi.

Baca Juga: Pengawasan Bakal Berada di OJK, Begini Respons Pelaku Koperasi

Sebab, UU sekarang sudah tidak dapat mengakomodir cepatnya perkembangan serta dinamika di bidang perkoperasian khususnya dan di bidang ekonomi serta sosial umumnya. 

"Segala permasalahan di bidang perkoperasian harus diselesaikan. Salah satunya adalah melalui perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1992 yang dianggap sudah tidak dapat mengakomodir dan mengatasi permasalahan-permasalahan perkoperasian dewasa ini," ucap Arif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×