kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.326   -27,00   -0,17%
  • IDX 7.058   -117,60   -1,64%
  • KOMPAS100 1.023   -20,72   -1,98%
  • LQ45 796   -18,62   -2,29%
  • ISSI 224   -1,97   -0,87%
  • IDX30 416   -9,83   -2,31%
  • IDXHIDIV20 494   -13,99   -2,75%
  • IDX80 115   -2,26   -1,92%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,19   -2,29%

Wakapolri: Bambang Widjojanto tidak akan ditahan


Jumat, 23 Januari 2015 / 16:26 WIB
Wakapolri: Bambang Widjojanto tidak akan ditahan
ILUSTRASI. Cara Nonton One Piece Episode 1071 Subtitle Indonesia, ini Daftar Link yang Resmi


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

BOGOR. Wakapolri Badrodin Haiti mengaku sudah ada kesepakatan antara pimpinan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak melakukan penahanan kepada Bambang Widjajanto setelah diminta keterangan atau Berita Acara Penyidikan (BAP). Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor. 
 
Badrodin menjelaskan, kasus yang menjerat Bambang berkaitan dengan sengketa Pilkada di kota Waringan Barat yang digugat melalui Mahkamah Konstitusi tahun 2010. "Waktu itu yang kuasa hukumnya adalah BW," katanya, Jumat (23/1). 

Penahanan terhadap Bambang, menurut Badrodin, merupakan kewenangan penyidik setelah ada alat bukti yang cukup. Dia bilang dari hasil penyelidikan, ada alat bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan. 

Kepada wartawan, Badrodin mengatakan, yang melaporkan Bambang bukannya partai, namun secara perorangan. Seperti diberitakan Kompas TV, Bambang dilaporkan oleh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran, yang merupakan lawan BW dalam sengketa pilkada di MK. "Ini adalah proses hukum, bukan politisasi," kata Badrodin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×