Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa
BOGOR. Wakapolri Badrodin Haiti mengaku sudah ada kesepakatan antara pimpinan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak melakukan penahanan kepada Bambang Widjajanto setelah diminta keterangan atau Berita Acara Penyidikan (BAP). Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor.
Badrodin menjelaskan, kasus yang menjerat Bambang berkaitan dengan sengketa Pilkada di kota Waringan Barat yang digugat melalui Mahkamah Konstitusi tahun 2010. "Waktu itu yang kuasa hukumnya adalah BW," katanya, Jumat (23/1).
Penahanan terhadap Bambang, menurut Badrodin, merupakan kewenangan penyidik setelah ada alat bukti yang cukup. Dia bilang dari hasil penyelidikan, ada alat bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan.
Kepada wartawan, Badrodin mengatakan, yang melaporkan Bambang bukannya partai, namun secara perorangan. Seperti diberitakan Kompas TV, Bambang dilaporkan oleh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran, yang merupakan lawan BW dalam sengketa pilkada di MK. "Ini adalah proses hukum, bukan politisasi," kata Badrodin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News