Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto telah ditangkap dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Bambang disangka terlibat dalam memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie, awalnya kepolisian mendapatkan laporan masyarat pada 15 Januari 2015. Ia tidak menyebut identitas pelapor.
Laporan yang diterima adalah Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat 2010.
Isu tersebut dilempar ketika Bambang masuk dalam bursa pencalonan Ketua KPK. Sekitar Oktober 2011, dalam wawancara khusus dengan TV One, Bambang sudah menjelaskan persoalan yang membelitnya. Berikut penuturannya:
Dalam sejarah track record saya, saya bukan orang yang suka merekayasa apalagi fakta dan kasus. Kedua, dalam kasus seperti ini ada 68 saksi. Kalau satu orang mengatakan seperti itu, dua atau tiga orang... Sementara hampir 95-97 persen dia tetap meyakini apa yang dia kemukakan, apa yang salah dalam proses itu? Kita harus berpihak kepada kebenaran yang mana?
Ketiga, kasus ini sudah hampir dua tahun yang lalu dan baru muncul terakhir ini dan di tikungan. Ada kesan, ini sengaja secara sistematik dilakukan oleh seseorang untuk menjegal saya.
Apa tugas dari seorang lawyer? Tugasnya adalah mendampingi. Kenapa didampingi? seratus persen saksi-saksi itu belum pernah ke MK. Maka tugas seorang lawyer memberitahukan. Oh... MK prosesnya seperti ini, MK agak beda dengan peradilan yang lebih efisien untuk menjelaskan.
Jadi semua itu diperlukan untuk melindungi kepentingan saksi-saksi, supaya kebenaran-kebenaran yang ingin dicari bisa dilihat.
Soal tuduhan simulasi kepada saksi? Ketika mereka mau diperiksa maka tugas dari lawyer adalah memberitahukan kepada mereka. Hei... nanti kalau diperiksa tuduhannya seperti ini, maka dengar baik-baik pertanyaan dari penyidik. Jawab pertanyaan itu dengan baik dan jangan berputar-putar supaya prosesnya lebih jelas. Kalau tidak tahu silakan tanya.
Saya akan cek, lawyer mana di Indonesia yang paling senior sekalipun yang tidak melakukan tugas pendampingan saksi untuk mendampingi dan memberitahukan prosesnya seperti ini?
Kalau ada orang yang mengatakan saya merekayasa itu adalah sesuatu yang tidak betul. Pendampingan itu beda dengan saya meminta orang ini melakukan kebohonan. Saya bukan tipe orang yang menyuruh orang lain melakukan kebohongan dan itu bisa dilacak dalam track record saya. (Achmad Subechi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News