kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.758.000   -23.000   -1,29%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Aktivasi tak izin, Telkomsel menuai gugatan


Rabu, 14 September 2011 / 11:12 WIB
Aktivasi tak izin, Telkomsel menuai gugatan
ILUSTRASI. Bunga Deposito


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menuai gugatan dari seorang pelanggan bernama David ML Tobing. David yang juga seorang pengacara ini merasa Telkomsel telah mengikat dirinya secara sepihak untuk berlangganan layanan dari operator telekomunikasi seluler itu.

Tindakan Telkomsel ini bermula pada 16 Juli lalu, David menerima layanan pesan singkat (SMS) dari Telkomsel yang berisi "Terima kasih Anda berlangganan Opera Mini Rp 10.000 per tujuh hari. Syarat dan ketentuan berlaku hubungi *363#. Untuk stop ketik OP OFF ke 3636. Download klik http://mini.opera.com”.

Menerima SMS ini, David mengaku tidak melakukan apa-apa karena merasa tidak pernah mendaftar atau ingin berlangganan layanan tersebut. Namun, ia kaget karena menerima informasi biaya tagihan kartu Halo yang digunakannya untuk periode pembayaran pada bulan Agustus 2011.

Di tagihan tersebut ada biaya Rp 30.000 yang merupakan pembayaran fasilitas Opera Mini. Tagihan serupa juga ada pada tagihan periode 10-20 September. Ada biaya tagihan untuk Opera Mini sebesar
Rp 50.000.

Banyak praktik serupa

Menurut David, tindakan yang dilakukan Telkomsel adalah perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 KUHP Perdata menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum itu merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada seseorang.

Dari rangkaian itu, David menyebutkan Telkomsel telah melakukan penawaran kemudian pengikatan sepihak penggunaan fasilitas layanan opera mini mingguan dan memperpanjang secara otomatis waktu langganan. "Lalu melakukan penarikan atau penagihan atas penggunaan fasilitas tersebut, tanpa adanya persetujuan dari penggugat sebagai pelanggan," ujar David.

Atas perbuatan tersebut, Telkomsel telah melanggar Pasal 1 butir 4 dan 5 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No.10/PER/M.KOMIMFO/3/2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi.

Dalam beleid itu tertera, fitur berbayar adalah fasilitas layanan tambahan dikenakan biaya yang diberikan oleh penyelenggara telekomunikasi atas persetujuan pelanggan.

Akibat perbuatannya tersebut, David mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 90.000 dan meminta agar Telkomsel membayar kerugian sebesar Rp 90.000.

Dalam gugatan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Jakarta Pusat kemarin (13/9), David juga meminta majelis hakim menghukum Telkomsel untuk tidak melakukan penawaran dan pengikatan secara sepihak untuk layanan tambahan seperti Opera Mini. Termasuk tidak melakukan perpanjangan secara otomatis layanan tanpa persetujuan konsumen. Menurut David, tindakan Telkomsel ini telah merugikan banyak pelanggan seperti dirinya.

Menurut David, fasilitas tambahan ini tidak hanya dilakukan oleh Telkomsel, tetapi beberapa perusahaan telekomunikasi lainnya juga melakukan hal yang sama. Makanya gugatan ini dilakukan agar para operator telekomunikasi lain juga menghentikan praktik serupa.

Manajer Corporate Communications Telkomsel Suryo Hadiyanto, mengaku tidak tahu-menahu soal gugatan tersebut. "Saya tidak berhak berkomentar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×