kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.758.000   -23.000   -1,29%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Telkomsel gugat bekas general manager soal PHK


Rabu, 24 Agustus 2011 / 08:50 WIB
Telkomsel gugat bekas general manager soal PHK
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BCA hari ini Jumat 6 November, periksa sebelum tukar valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/11/2019.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) sedang bersengketa dengan bekas pegawainya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Jika sebelumnya Telkomsel yang menuai gugatan dari pekerja. Sekarang sebaliknya Telkomsel yang menggugat bekas General Manager (GM) Network Service & Network Management Sumbawa Bagian Utara bernama Dedy Jaka Utama.

Pangkal masalahnya adalah Telkomsel dan Dedy tidak bisa menemukan penyelesaian pemutusan hubungan kerja (PHK). Dedy bersikukuh alasan Telkomsel memutus hubungan kerja terhadap dirinya tidaklah layak.

Karena tak ada titik temu, Telkomsel pun menggugat Dedy melalui PHI, agar pengadilan memberikan putusan bahwa bekas pegawainya itu memang layak kena PHK.

Kuasa Hukum Telkomsel, Rizky Dwinanto mengatakan, penyebab PHK itu karena ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Dedy.

Tindakan Dedy ini terjadi pada periode tahun 2008 hingga 2009. Menurut Rizky, indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Dedy, bermula saat ada laporan dari Komite Audit Telkom. Komite Audit menyatakan telah terjadi kecurangan di lingkungan Divisi Network Operational Regional Sumbawa Bagian Utara yang dipimpin Dedy.

Atas laporan tersebut, lalu dilakukan audit investigasi atas pengadaan jasa pengamanan site dan indikasi pengadaan fiktif di Regional Network Operation.

Hasilnya, ditemukan adanya bukti penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Dedy. Dalam audit itu, Dedy tidak berhak menandatangani proyek yang bernilai Rp 1,71 miliar.

Kuasa Hukum Dedy, Syamsul Bahri menolak tuduhan Telkomsel itu. Menurutnya, Dedy telah melaksanakan proyek pengadaan jasa itu sesuai atas surat kuasa yang diterbitkan oleh Telkomsel.

Syamsul malahan menuding gugatan yang dilakukan oleh Telkomsel itu menunjukkan perusahaan tersebut tidak percaya diri mengeluarkan surat putusan PHK.

Karena biasanya dalam perkara di PHI, perusahaan yang mendapatkan gugatan dari bekas pegawainya. Maka itu, kubu Dedy siap menghadapi gugatan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×