Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
Pemerintah juga mengatur terkait dengan kemudahan fasilitas fiskal dalam pembelian vaksin. Antara lain fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta perlatan yang dibutuhkan dalam kegiatan vaksinasi.
Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Nantinya Kemenkes menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.
Pendanaan pengadaan vaksinasi Covid-19 bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. APBN juga dapat digunakan untuk mekanisme kontrak tahun jamak.
Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Kamis (8/10): Tambah 4.850 kasus, pakai masker & jaga jarak
Pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Bio Farma (Persero) selaku BUMN yang ditunjuk untuk pengadaan vaksin. Guna memastikan ketersediaan vaksin, Perpres tersebut mengatur mengenai pembayaran uang muka.
Uang muka yang dapat dibayarkan berdasarkan beleid tersebut bisa lebih tinggi dari 15% dari harga kontrak tahun jamak. Pemerintah daerah juga dapat melakukan pengadaan vaksin dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Asal tahu saja saat ini penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia masih terus berlangsung. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 hingga Rabu (7/10) terdapat 320.564 kasus positif dimana 244.060 orang sembuh dan 11.580 orang meninggal dunia.
Selanjutnya: Harus beraktivitas di luar, ini masker pilihan dari analis Infovesta Wawan Hendrayana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News