Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
Dituturkan Rolita, provinsi tempatnya mengabdi memiliki wilayah yang termasuk Wilayah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T). Oleh karenanya, kebijakan ini sangat mempermudah dan membantu setiap daerah yang memiliki kekhususan dan keragaman kebutuhan.
“Contohnya Daerah Mahakam Ulu, itu ada peningkatan sampai 60%. Teman-teman di sana memang butuh sekali untuk operasional sekolah dan transportasi. Untuk ke lokasi, kita harus dua kali menggunakan transportasi darat dan sungai. Jadi alhamdulillah sekali, kebijakan Kemendikbudristek ini sangat membantu teman-teman di lapangan. Dampaknya sangat luar biasa mempermudah,” ucap Rolita.
Terkait fleksibilitas, Rolita mengakui, dengan kebijakan ini mampu memprioritaskan kebutuhan yang lebih utama. “Jadi misalnya ketika ada kerusakan, kita bisa mengalokasikannya dengan fleksibel. Karena tujuan bersama kita adalah PAUD Berkualitas,” ucapnya.
Kebijakan BOP PAUD 2021 memberlakukan satuan biaya yang sama untuk semua wilayah. Adapun nilai satuan biaya per peserta didik per tahun sebesar Rp 600 ribu. Kini, melalui Merdeka Belajar Episode Keenambelas, Kebijakan BOP 2022 membedakan satuan biaya antardaerah, dengan perhitungan yang berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap kabupaten/ kota.
Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun berkisar dari Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta. Kini, terdapat rata-rata kenaikan 9,5 persen bagi 270 kabupaten/ kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News