kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Akomodir usulan pengusaha, Kemnaker akan kaji perubahan UU Ketenagakerjaan


Kamis, 13 Juni 2019 / 19:52 WIB
Akomodir usulan pengusaha, Kemnaker akan kaji perubahan UU Ketenagakerjaan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjanji akan mengkaji revisi Undang Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kajian tersebut nantinya akan dikonsultasikan dengan para pemangku kepentingan. Baik dari dunia usaha maupun sektor tenaga kerja.

Hal ini sejalan dengan usulan yang muncul dari kalangan pengusaha. "Secara umum butuh memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri usai rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (13/6). 

Hanif mengatakan, perbaikan ekosistem ketenagakerjaan diperlukan. Di satu sisi, ekosistem ketenagakerjaan yang baik akan menarik minat investasi. Seain itu, ekosistem ketenagakerjaan akan menumbuhkan lapangan kerja bagi tenaga kerja di Indonesia.

Hanif berjanji akan mengkaji masukan dari pelaku usaha yang sebelumnya meminta perubahan sistem jaminan pensiun. "Jaminan pensiun, belum masuk, kita anggap sebagai masukan," terang Hanif.

Selain UU Ketenagakerjaan, Hanif juga menjelaskan akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang pengupahan. Revisi tersebut sedang konsultasi dengan pemangku kepentingan dan juga lintas kementerian.

Sebelumnya, baik pelaku usaha maupun serikat pekerja mengeluhkan penentuan upah minimum dalam PP tersebut. Pada PP tersebut kenaikan upah minimum ditentukan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. "Revisi PP 78 sedang berjalan ada beberapa opsi penghitungan," jelas Hanif.

Meski begitu, beberapa hal perlu diperhitungkan dalam penentuan formula penghitungan upah minimum. Pertama, sistem pengupahan tetap memiliki kepastian. Kedua, sistem pengupahan bisa mengurangi tingkat ketimpangan upah antar daerah. Ketiga, sistem pengupahan bisa mengakomodir dinamika pembangunan dan ekonomi di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×