kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Apindo minta Jokowi revisi UU Ketenagakerjaan untuk dorong industri padat karya


Kamis, 13 Juni 2019 / 14:15 WIB
Apindo minta Jokowi revisi UU Ketenagakerjaan untuk dorong industri padat karya


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah merevisi Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan. Apindo menilai UU Ketenagakerjaan Indonesia saat ini dinilai menyisihkan industri padat karya. Akibatnya, investasi yang masuk ke Indonesia saat ini diklaim salah arah.

 Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, investasi yang masuk adalah industri padat modal.

Sementara menurut Hariyadi, saat ini industri padat karya di Indonesia telah turun. Bahkan industri padat karya cenderung lari dan berkembang di sejumlah negara seperti Vietnam, Myanmar, Bangladesh, Srilanka, dan Kamboja.

Industri padat karya dinilai Hariyadi dibutuhkan oleh Indonesia dalam menyerap tenaga kerja. Pasalnya 50% angkatan kerja di Indonesia berpendidikan maksimal SMP.

Selain pengupahan, revisi UU Ketenagakerjaan juga perlu mengulas mengenai jaminan pensiun. Skema manfaat pasti yang digunakan di Indonesia akan memberikan resiko fiskal ke depan.

"Banyak negara di dunia saat ini sebenarnya sudah meninggalkan manfaat pasti, beralih kepada iuran pasti," ujarnya usai bertemu Presiden Jokowi di istana merdeka, Kamis (13/6).

Revisi UU Ketenagakerjaan menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan. Hariyadi bilang pemerintah akan berupaya melakukan pengulasan UU Ketenagakerjaan selama 6 bulan.

Selain itu, ada pula usulan mengenai tarif pajak penghasilan (PPh) bagi industri padat karya. Pemberian diskon hingga 50% akan dapat merangsang pertumbuhan industri padat karya di Indonesia seperti yang telah dilakukan Vietnam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×