kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.542   42,00   0,24%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Akil Mochtar: Saya tidak puas


Kamis, 13 Maret 2014 / 19:45 WIB
ILUSTRASI. Saat sedang batuk, Anda bisa mencoba konsumsi beberapa jenis makanan yang dapat meredakan sakit tenggorokan. (DOK/Tribunnews)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku merasa tidak puas terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menolak keberatan yang telah diajukan sebelumnya.

Oleh karena itu, dirinya mengaku siap untuk mengikuti persidangan yang akan digelar selanjutnya. "Soal putusan tadi, kalau ditanya puas ya tentu saya tidak puaslah karena pertimbangan hukumnya tidak menjawab eksepsi saya yang terdahulu," kata Akil usai mengikuti sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3).

Lebih lanjut menurut Akil, dirinya siap untuk melakukan pembuktian terbalik terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjeratnya. Dirinya siap membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimilikinya selama ini bukanlah hasil tindak pidana korupsi.

Ketika disinggung apakah dirinya yakin pembuktian terbalik yang akan dilakukannya nanti akan dimenangkan majelis hakim, Akil terlihat sangat optimistis."Yakinlah, ya kan saya kan bukan koruptor. Masa saya dari tahun 2002 korupsi baru sekarang ini ketahuan," tambah Akil.

Seperti diketahui, Akil merupakan terdakwa kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada di MK. Akil juga dijerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus Pilkada lainnya di MK. Dalam surat dakwaan, Akil terlibat dalam sengketa 15 Pilkada yang ditangani MK.

Beberapa di antaranya yakni, Pilkada Kabupaten Lebak,Gunung Mas, Provinsi Banten, Empat Lawang, Tapanuli Tengah, dan Jawa Timur. Akil juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nilai pencucian uang yang diduga dilakukan Akil saat menjadi hakim konstitusi diperkirakan lebih dari Rp 160 miliar. Akil juga diduga telah melakukan pencucian uang saat menjadi anggota DPR dengan nilai sekitar Rp 20 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×