Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Tidak seperti biasanya, usai membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana angkat bicara terkait eksepsinya tersebut.
Padahal, jika dimintai komentar oleh wartawan sebelum atau setelah pemeriksaan-pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan selalu bungkam.
Kepada wartawan, Wawan menyebut bahwa dirinya tak berkepentingan dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Wawan malah menuding calon Bupati Lebak yang kalah dalam Pilkada Lebak, Amir Hamzah-lah yang memiliki kepentingan dalam kasus suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar tersebut.
"Saya didakwa dalam kasus penyuapan. Dalam hal ini sudah jelas bahwa saya tidak berkepentingan untuk persoalan Lebak dan yang paling punya kepentingan itu Amir Hamzah," kata Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3).
Dalam kasus ini, Wawan berperan sebagai penyedia Rp 1 miliar yang akan diberikan kepada Akil melalui advokat Susi Tur Andayani. Diduga juga, Atut lah yang mengutus Wawan untuk menyediakan uang tersebut untuk memenuhi permintaan uang dari Akil sebesar Rp 3 miliar.
Sebelumnya, pasangan calon Amir-Kasmin mengajukan keberatan atas hasil perhitungan suara Pilkada Lebak yang menetapkan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sebagai pemenang. Uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon, Amir-Kasmin.
Ketika dikonfirmasi Wartawan apa sebenarnya niat Wawan sebenarnya dalam menyediakan uang Rp 1 miliar yang akan diberikan kepada Akil melalui Susi tersebut. Namun Wawan enggan menjawabnya.
"Nanti kita buktikan di pembuktian dengan saksi untuk lebih jelasnya. Tadi kita membahas di persoalan dakwaan yang didakwaan penuntut umum, itu hanya itu. Jadi, perosalan fakta nanti bisa dibuktikan lebih jelas lagi di persidangan dengan saksi-saksi yang lain," kata Wawan.
Ketika disinggung apakah dirinya juga menginginkan Amir menjadi tersangka dalam kasus ini, Wawan hanya menjawab bahwa hal tersebut merupakan keputusan Majelis Hakim.
Wawan pun berharap nota keberatannya dapat diterima oleh Majelis Hakim. Wawan tak ingin berspekulasi jika nota keberatan yang telah disampaikan tim penasihat hukumnya terebut tak diterima Majelis Hakim.
"Yang penting saya minta suatu keadilan," singkat Wawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News