kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

14 jam diperiksa KPK, Atut hanya bilang "baik"


Rabu, 12 Maret 2014 / 06:45 WIB
14 jam diperiksa KPK, Atut hanya bilang
ILUSTRASI. Promo Tiket.com Hotel di Vietnam s.d 25 Okt 2022, Diskon Hotel Hingga 50%


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur Banten Atut Chosiyah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 14 jam sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, Selasa (11/3/2014).

Seperti biasa, seusai diperiksa Atut irit bicara dan enggan menjawab pertanyaan para pewarta seputar kasus yang menjeratnya. Hanya satu kata yang diucapkan Atut kali ini, "Baik".

Atut tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa pukul 09.30 WIB, dan keluar dari gedung itu pukul 23.30 WIB. Atut mengenakan batik dibalut rompi tersangka KPK warna oranye dan sepatu kets.

Begitu keluar dari KPK seusai pemeriksaan, Atut langsung menaiki mobil tahanan KPK yang membawanya ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Selain Atut, hari ini KPK juga memeriksa dua pengacara Atut, yaitu Tubagus Sukatma dan Erfan Helmi Juni. Keduanya diperiksa sebagai saksi Atut dalam kasus Pilkada Lebak. Sukatma mengaku hanya mendapat tujuh pertanyaan dari penyidik.

"(Pemeriksaan) menyangkut klarifikasi hubungan antara seorang pengacara dan kliennya karena kan kita mengharuskan pendampingan dengan pertemuan-pertemuan," kata Sukatma. Namun, dia membantah pernah mengarahkan saksi atau meminta saksi untuk tidak memenuhi panggilan KPK.

KPK menetapkan Atut sebagai tersangka sejak 16 Desember 2013. Dia diduga memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, untuk menyediakan dana terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak.

Kemudian, Wawan memberikan Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, melalui advokat Susi Tur Andayani. Uang itu diduga untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Lebak periode 2013-2018 yang diajukan pasangan calon Amir Hamzah dan Kasmin.

Amir keberatan dengan hasil perhitungan suara pilkada yang menetapkan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sebagai pemenang. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Akil, Wawan, dan Susi sebagai tersangka. Saat ini, tinggal perkara Atut yang belum melangkah ke persidangan.

Atut juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Dalam pengembangan perkaranya, Atut juga diduga melakukan pemerasan terkait proyek pengadaan alat kesehatan. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×