kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Airin irit bicara usai diperiksa 5 jam oleh KPK


Senin, 10 Maret 2014 / 20:41 WIB
Airin irit bicara usai diperiksa 5 jam oleh KPK
ILUSTRASI. Sayuran yang cocok ditanam selama musim hujan.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany merampungkan pemeriksaan selama sekitar lima jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Usai diperiksa, istri dari tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tersebut irit bicara terkait materi pemeriksaannya. "Ya saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ibu Atut dalam kasus Pilkada Lebak," kata Airin kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (10/3).

Airin pun enggan mengungkapkan ihwal pemeriksaannya hari ini. "Intinya untuk materinya apa bisa ditanyakan ke rekan-rekan penyidik ya," singkatnya. Airin pun langsung berjalan menuju mobil Toyota Innova bernomor polisi B 1246 NOB yang telah menunggunya.

Sebelumnya, Airin pernah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang sama. Airin juga pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kakak iparnya tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Banten.

Dalam kasus ini, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diduga bersama-sama dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Suap sebesar Rp 1 miliar tersebut diduga bertujuan untuk memenangkan permohonan keberatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin terkait penetapan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun suap tersebut juga dilakukan melalui seorang advokat Susi Tur Andayani. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus tersebut. Berkas dakwaan Akil, Susi dan Wawan pun telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor), Jakarta, secara terpisah pada beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×