Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyebut surat dakwaannya yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat.
Hal tersebut menurut Wawan lantaran Jaksa tak menyebutkan peran secara jelas pasangan mantan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam dakwaan pertama tidak disusun cermat karena penuntut umum tidak menyebutkan peran Amir-Kasmin secara jelas," kata salah satu penasihat hukum Wawan, Efran Hilmi Juni saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (13/3)
Lebih lanjut menurut Efran, dengan tidak dijelaskannya peran Amir-Kasmin dalam kasus tersebut maka terdapat mata rantai yang terputus. Menurutnya, dengan tidak dijelaskan secara jelas peran keduanya maka Wawan tidak dapat mengukur pembelaannya kelak.
"Padahal Amir-Kasmin merupakan mata rantai utama dalam pemberian suap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar," tambah Efran.
Seperti diketahui, terkait kasus ini Wawan disebut memberikan Rp 1 miliar kepada Akil melalui seorang advokat bernama Susi Tur Andayani. Uang itu diduga untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon, Amir-Kasmin.
Amir mengajukan keberatan atas hasil perhitungan suara Pilkada Lebak yang menetapkan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sebagai pemenang.
Pengurusan sengketa pilkada ini juga diketahui Atut. Atut diduga telah mengutus Wawan untuk mengurus perkara tersebut agar permohonan keberatan dikabulkan Akil. Untuk sengketa pilkada ini, Akil meminta Rp 3 miliar, tetapi baru diberi Rp 1 miliar. Atut juga meminta Wawan untuk menyediakan dana tersebut.
Lebih lanjut menurut Efran, uang Rp 1 miliar yang akan diberikan Wawan kepada Akil melalui Susi bukan bertujuan untuk memperngaruhi putusan MK atas permohonan keberatan yang diajukan Amir-Kasmin. Menurutnya, sebelum uang tersebut diberikan kepada Akil, nyatanya MK telah memutuskan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Lebak.
"Surat dakwaan harus dinyatakan batal," tambah Efran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News