Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pihaknya siap mengawasi Mahkamah Konstitusi. KY akan mengawasi para hakim konstitusi, sementara BPK akan mengawasi institusinya.
"Memang sudah seharusnya kewenangan KY sama terhadap dengan hakim lain. Lagi pula ini jauh lebih mudah daripada mengawasi 8000 hakim seluruh Indonesia, ini kan hanya 9 hakim," ujar Ketua KY Marzuki Suparman usai melakukan pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Sabtu (5/10/2013).
Hari ini Presiden melakukan pertemuan dengan enam pimpinan lembaga yakni Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua KY, dan Ketua BPK. Agenda pertemuan itu adalah membahas solusi penyelesaian kasus suap yang menimpa Ketua MK Akil Mochtar.
Dari pertemuan itu, Presiden SBY berencana mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perpu) dalam waktu dekat. Perpu yang dikeluarkan Presiden akan meliputi masalah seleksi hakim konstitusi dan pengawasan KY terhadap MK.
Marzuki mengaku belum mengetahui pasti substansi dari isi perpu itu. Namun, Marzuki menyatakan bahwa KY hanya akan mengawasi masalah kode etik para hakim konstitusi.
Sementara Ketua BPK Hadi Poernomo menuturkan untuk audit eksternal memang sudah menjadi kewenangan lembaganya. Namun, BPK belum berencana mengaudit MK. "Belum, karena tadi baru dibahas," ucap Hadi.
Keputusan mengenai jenis audit yang dilakukan akan ditentukan dalam rapat sidang badan BPK. Sebelumnya, Presiden juga mengungkit perlunya MK melakukan audit internal dan eskternal. Semakin banyak yang mengawasi, kata Presiden, maka akan semakin baik. (Sabrina Asril/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News