kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Akil masih keberatan atas dakwaan pencucian uang


Senin, 02 Juni 2014 / 14:18 WIB
Akil masih keberatan atas dakwaan pencucian uang
ILUSTRASI. Cerestar Indonesia (TRGU) mendukung pengembangan para pengusaha UMKM


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) akil Mochtar menyatakan keberatan atas dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan Akil saat awal pembukaan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (2/6).

"Saya keberatan dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang karena jaksa penuntut umum tidak ada wewenang," kata Akil di depan Majelis Hakim.

Akil pun berkeyakninan dapat membuktikan ketidakbenaran dakwaan tersebut dengan bukti-bukti yang dimilikinya. Segala tuduhan Jaksa terkait pencucian uang sambung Akil, tidak bisa disangkutpautkan dengan dirinya lantaran hanya berdasarkan transaksi keuangan dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Muhtar Ependy melalui rekening CV R Ratu Samagat.

Akil berpendapat, dakwaan pencucian uang tersebut tidak sesuai dengan pidana korupsi yang didakwakan kepadanya.

"Saya tidak bersedia dituntut dengan UU yang sudah dicabut dan tidak berlaku. Dakwaan sudah jauh melampui predikat crime karena saya didakwa tindak pidana suap," tambah dia.

Dalam persidangan sebelumnya, Akil pun menilai KPK tidak memiliki wewenang untuk mendakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Hal itu menurut Akil, ada dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dimana tidak ada satu kalimat yang memberikan kewenangan KPK untuk mengusut kasus pencucian uang.

Demikian juga dengan UU Nomor 15 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU juga tidak memberikan kewenangan penyidikan dan penuntutan TPPU. UU ini bahkan sudah dicabut dan tidak berlaku karena ada UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang.

Kemudian dalam penjelasan Pasal 74 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Dalam Undang-Undang tersebut KPK hanya dapat melakukan penyidikan pencucian uang apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya pencucian uang saat menyidik pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×