kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Suap Akil Mochtar, Wawan dituntut 10 tahun penjara


Senin, 26 Mei 2014 / 11:45 WIB
Suap Akil Mochtar, Wawan dituntut 10 tahun penjara
ILUSTRASI. Drama Korea Island, dibintangi Cha Eun Woo yang berperan sebagai pendeta pengusir setan dalam film thriller horor tersebut.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai adik kandung Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana koorupsi terkait pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wawan dituntut hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara, atas perbuatannya tersebut.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidan penjara kepada terdakwa Tubagus Chaeri Wardana berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Tri Mulyono Hendradi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (26/5).

Hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan atas tuntutan Wawan yakni perbuatan Wawan telah mencederai kedaulatan MK, dapat menyebabkan terpilihnya kepala daerah yang korup, dan mencederai hak-hak rakyat. Sementara itu, hal-hal meringankan yang menjadi pertimbangan tuntutan Wawan yakni berlaku sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum.

Wawan dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Selain itu, Wawan juga dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Wawan dinilai terbukti bersalah menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak.

Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar Akil mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin atas pemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai Bupati dan wakil Bupati Lebak.

Selain itu, Wawan juga dinilai terbukti memberi hadiah kepada Akil berupa sebesar Rp 7,5 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Banten.

Wawan yang merupakan Ketua Tim Pemenang Pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno berhasil memenangkan pasangan tersebut sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2011.

Uang tersebut diberikan kepada Akil terkait penolakan permohonan keberatan yang diajukan dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati lainnya, Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, serta satu bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata.

Atas tuntutan tersebut, Wawan mengaku mengerti. Wawan bersama tim penasihat hukum pun akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa. Sidang Wawan pun ditunda hingg dua minggu ke depan dan akan kembali digelar pada 9 Juni 2014 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×