Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar membeberkan penghasilan Akil Mochtar saat menjabat di MK. Ia mengungkapkannya saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/5/2014). Janedjri mengatakan, total gaji dan tunjangan Akil tahun 2008 hingga 2013 mencapai Rp 12.429.344.950.
"Itu Rp 10 miliarnya ditransfer di kas Bank BRI cabang MK. Sisanya tunai sekitar Rp 1,55 miliar," terang Janedjri.
Ia menjelaskan, gaji yang diterima Akil saat menjadi hakim MK Rp 13,9 juta per bulan. Kemudian, tunjangan untuk kehormatan dan transportasi mencapai Rp 9,37 juta. Akil juga mendapat tunjangan untuk pengawalan Rp 200 ribu per hari.
Sementara itu, untuk tunjangan persidangan, Akil mendapat Rp 300 ribu dan honor setiap perencanaan putusan sebesar Rp 2 juta. Untuk setiap putusan penanganan perkara Akil juga mendapatkan Rp 5 juta. Jumlah itu belum termasuk uang perjalanan dinas.
Seperti diketahui, dalam dakwaan kelima, KPK mengusut dugaan pencucian uang Akil pada kurun waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 atau saat ia telah menjadi hakim konstitusi. Nilai dugaan pencucian uangnya mencapai Rp 161,080 miliar.
Selain itu, KPK juga mengusut dugaan pencucian uang Akil pada kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Ketika itu Akil masih menjabat anggota DPR hingga akhirnya menjabat Hakim Konstitusi. Nilai dugaan pencucian uangnya sekitar Rp 20 miliar. (Dian Maharani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News