Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Ketiganya sempat dimasukkan dalam DPO dan menjadi buron karena tiga kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Baca Juga: Penetapan tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi dan kasus yang melilitnya
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Baca Juga: Upaya KPK memburu eks sekretaris MA Nurhadi dan menantunya yang ditetapkan DPO
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas TV, berjudul: "Pelarian Berakhir, KPK Tangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News