Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah lama buron, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Mengingatkan saja, Nurhadi merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Dengan demikian, pelarian Nurhadi pun berakhir.
Tim satuan tugas KPK berhasil mengamankan Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH). Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang KPK lantaran tiga kali dari pemeriksaan KPK.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menegaskan penangkapan Nurhadi dan Rezky Herbiyono membuktikan bahwa KPK masih terus bekerja. Keduanya diamankan di daerah Jakarta Selatan, Senin (1/5/2020).
Baca Juga: Ini alasan pimpinan KPK belum berhasil tangkap 5 buron tersangka korupsi
"Tadi usai maghrib, saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan,” ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2020) malam.
Nawawi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kerja tim satgas KPK dalam mencari Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Dengan penangkapan ini membuat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dapat segera terselesaikan.
“Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja,” ujar Nawawi.
Baca Juga: Masuk daftar DPO KPK, begini respons kuasa hukum mantan Sekretaris MA Nurhadi
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam DPO dan menjadi buron karena tiga kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Baca Juga: Penetapan tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi dan kasus yang melilitnya
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Baca Juga: Upaya KPK memburu eks sekretaris MA Nurhadi dan menantunya yang ditetapkan DPO
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas TV, berjudul: "Pelarian Berakhir, KPK Tangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News