Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan mengatakan hingga akhir Maret 2021, jumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah mencapai 82,3%.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, dibutuhkan dukungan seluruh pihak untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) pada 2024. Pasalnya, target UHC yang ditetapkan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) yakni 98% penduduk Indonesia.
“Sinergi lintas sektoral merupakan upaya strategis yang sangat dibutuhkan dalam mencapai hal tersebut. Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai lembaga yang berwenang mengelola koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah tentu diharapkan dapat mendukung keberlangsungan Program JKN-KIS. Anggota koperasi dan tenaga kerja UMKM ini sangat berpotensi menjadi peserta JKN-KIS,” ujar Ghufron dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4).
Baca Juga: Perluas kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan lakukan sinergi data dengan Kemnaker
Untuk mengoptimalkan cakupan peserta program JKN-KIS menuju UHC 2021, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pun berupaya mendorong pengurus, pengawas, dan anggota koperasi, serta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menjadi peserta JKN-KIS berstatus aktif.
Sesuai data yang tercantum pada Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan UMKM Tahun 2020–2024, jumlah anggota koperasi tahun 2019 adalah 22.463.738 jiwa dan jumlah tenaga kerja UMKM tahun 2018 adalah 116.978.631 jiwa.
Sementara, berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga dengan akhir Maret 2021, entitas badan usaha yang telah menjadi peserta JKN-KIS adalah 333.567 badan usaha, yang terdiri dari 26.294 badan usaha besar, 111.418 badan usaha menengah, 63.000 badan usaha kecil, dan 132.855 badan usaha mikro.
Ghufron berharap, Kementerian Koperasi dan UMKM segera melakukan integrasi data anggota koperasi dan UMKM dengan data peserta JKN-KIS untuk meningkatkan akurasi dan keabsahan data peserta JKN-KIS.
Adapun, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun menjelaskan, dengan menjadi peserta JKN-KIS, pembiayaan kesehatan pelaku UMKM dan pengurus, pengawas, serta anggota Koperasi dapat terjamin dalam skema Program JKN-KIS.
Hal ini berdampak pada produktivitas dan peningkatan kualitas UMKM serta koperasi sebagai pondasi perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Dalam program JKP, korban PHK bisa tetap mendapat gaji selama 6 bulan
“Artinya apabila kepesertaan JKN-KIS badan usaha menengah, kecil dan telah terpenuhi, maka kesejahteraan ekonomi pekerja akan terlindungi sehingga tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan saat mengalami sakit ataupun kehilangan pekerjaan, terutama di masa pandemi saat ini,” kata David.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki menerangkan sangat penting bagi pekerja UMKM memiliki jaminan kesehatan. Pasalnya, dari total UMKM di Indonesia saat ini, 98% di antaranya merupakan usaha mikro.
Menurut Teten, untuk memperluas kepesertaan JKN-KIS, bisa dimulai dengan melakukan sosialisasi kepada 100 koperasi besar dan koperasi yang sudah menjadi mitra Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
"Selain itu, kami juga siap mendukung BPJS Kesehatan melalui integrasi data pekerja koperasi dan UMKM,” kata Teten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News