Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memperkuat koordinasi Fiskal-Moneter, Bank Indonesia (BI) akan menaikkan remunerasi atau bunga atas dana pemerintah yang ditempatkan di bank sentral.
Langkah ini menjadi solusi untuk mengompensasi kenaikan beban bunga pemerintah akibat meningkatnya imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN), sekaligus menjaga stabilitas rupiah melalui masuknya aliran modal asing.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, selama ini BI memberikan remunerasi kepada pemerintah sebesar 80% dari BI Rate. Ke depan, besaran tersebut akan ditingkatkan menjadi di atas BI Rate agar kenaikan biaya bunga pemerintah dapat tertutupi.
Baca Juga: Defisit APBN 2026 Diproyeksi Melebar Jadi Rp 734,3 Triliun, Belanja Negara Naik
"Yang selama ini kami kasih remunerasi 80% dari BI Rate akan kami tingkatkan menjadi BI Rate plus sekian untuk mengompensasi berapa kenaikan beban bunga karena suku bunga SBN harus naik," ujar Perry dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (7/7/2026).
Menurut Perry, kenaikan imbal hasil SBN diperlukan agar aset keuangan Indonesia tetap menarik bagi investor global. Dengan begitu, arus modal asing tetap mengalir ke pasar keuangan domestik dan stabilitas nilai tukar rupiah dapat terjaga.
Di sisi lain, BI akan mengembalikan tambahan beban bunga yang ditanggung pemerintah melalui peningkatan remunerasi atas dana pemerintah yang ditempatkan di bank sentral.
"Jadi win-win solution. Inflow masih masuk, rupiah stabil, beban bunganya akan kami kembalikan. Kami pastikan sehingga pemerintah tidak lagi berada pada posisi break even point," tegas Perry.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari sinergi erat antara kebijakan moneter dan fiskal. Dengan skema ini, pemerintah tetap dapat menjaga biaya pembiayaan APBN, sementara BI tetap memiliki ruang menjaga stabilitas nilai tukar dan pasar keuangan.
Sebelumnya, Perry juga telah menyampaikan rencana kenaikan remunerasi tersebut dalam konferensi pers di kompleks DPR RI pada Juni lalu. Saat itu, ia memastikan pengelolaan kas pemerintah tetap dilakukan di BI dengan tingkat remunerasi yang lebih tinggi.
Baca Juga: Kejar Target Pajak 2026, Purbaya Siap Rumahkan Pegawai yang Tak Kompeten
"Pengelolaan kas pemerintah tetap di BI, tapi ada peningkatan remunerasi atau bunga yang dibayarkan BI kepada pemerintah," ujar Perry.
Menurutnya, besaran remunerasi tambahan masih dalam tahap perhitungan, namun kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi beban bunga pemerintah tanpa mengganggu efektivitas kebijakan moneter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














