kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Perluas kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan lakukan sinergi data dengan Kemnaker


Kamis, 15 April 2021 / 17:19 WIB
Perluas kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan lakukan sinergi data dengan Kemnaker
ILUSTRASI. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan akan mengoptimalkan integrasi data dan aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) dengan aplikasi Perluasan Kepesertaan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) milik BPJS Kesehatan sebagai upaya perluasan kepesertaan dan kepatuhan badan usaha (BU).

“Optimalisasi aplikasi WLKP saat ini diharapkan dapat memastikan seluruh badan usaha dan pekerjanya terdaftar dalam program JKN-KIS. Dengan kata lain pekerja akan terjamin akses layanan kesehatannya. Saat ini, masih sering kami temui ketidakpatuhan pemberi kerja dalam menyediakan jaminan kesehatan bagi para pekerjanya,” kata ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan jajaran Direksi BPJS Kesehatan, Kamis (15/04).

Ghufron berharap, dengan diimplementasikan sinergi aplikasi WLKP ini dapat menyisir data-data potensial ketenagakerjaan, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap program JKN-KIS. Ghufron pun berharap adanya dukungan dari Kemnaker untuk mewujudkan program JKN-KIS yang adil bagi seluruh masyarakat, khususnya pekerja.

Sepanjang tahun 2020, terdapat 1.094 laporan ketidakpatuhan pemberi kerja  atau badan usaha kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara BPJS Kesehatan dengan Kemenaker.

Baca Juga: BPJS Kesehatan gandeng WeCare untuk optimalkan program crowdfunding

Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno mengatakan, ketidakpatuhan badan usaha tersebut mulai dari ketidakpatuhan pendaftaran, ketidakpatuhan penerimaan piutang tahun berjalan dan ketidakpatuhan penerimaan piutang carry over.

"Ketidakpatuhan ini, selain berdampak terhadap kesejahteraan para pekerja juga berdampak terhadap keberlangsungan Program JKN-KIS,” ujar Muniharno.

Mundiharno menyebutkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya penegakan kepatuhan terhadap badan usaha. Misalnya, BPJS Kesehatan telah melaksanakan kegiatan penegakan kepatuhan bersama dengan Direktorat Pengawasan Norma Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial (PNKJ) Kementerian Ketenagakerjaan.

Kegiatan penegakan kepatuhan tersebut berupa pemanggilan dan pemeriksaan bersama kepada badan usaha. BPJS Kesehatan di daerah juga telah melakukan kerjasama Dinas Ketenagakerjaan di 34 provinsi dan 480 kabupaten/kota di tahun 2020.

Mundiharno mengungkapkan, sampai dengan 31 Maret 2021 jumlah badan usaha yang telah terdaftar dalam program JKN-KIS sebanyak 333.560 dengan jumlah pekerja 16.969.202 dan anggota keluarga sebanyak 21.082.026 sehingga total peserta segmen PPU badan usaha sebanyak 38.051.228 jiwa.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun menyambut baik sinergi data yang diharapkan dapat menyelesaikan berbagai kendala kepesertaan program JKN-KIS khususnya bagi segmen PPU-BU. Menurutnya perlu ada penguatan dalam koordinasi selain dengan Kemenaker juga dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Konsekuensi dari sinergi data ini adalah perlu banyak duduk bersama, adanya pendalaman dan yang terpenting pemahaman yang sama antar instansi. Karena dampak dari pertukaran data ini tentu banyak sekali, misalnya ada penurunan atau peningkatan jumlah peserta. Diperlukan kecermatan pengolahan data dari masing-masing,” kata Ida.

Kecermatan data yang dimaksud seperti dalam mengolah segmentasi pekerja mikro, peserta tertanggung, masih ada pekerja yang terdaftar sebagai Peserta Bantuan iuran (PBI), seta masih ada badan usaha yang belum mendaftarkan pekerja secara penuh.

“Meskipun jumlah pekerja lebih kecil dibandingkan dengan keseluruhan peserta BPJS Kesehatan, namun pekerja merupakan mereka yang berada di usia produktif. Dengan adanya jaminan kesehatan, tentu menjadi penyumbang produktivitas pekerja dan lebih jauh dapat menggerakkan ekonomi negara,” kata Ida.

Selanjutnya: BPJS Kesehatan lakukan perbaikan tiga hal ini untuk perkuat pembiayaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×